Fawaid dari Al Ustadz Abu Umar Ibrohim Fiyuz Yaman
Berkata Syaikh Abdurrahman al-Adani dalam syarah beliau terhadap kitab: Manhajus Salikin karya Syaikh as-Sa’di,
Disyariatkan bagi para wali untuk melatih anak-anak berpuasa ketika mereka sudah punya kemampuan untuk berpuasa. Tidak ada batasan umur tertentu, kapan orang tuanya memerintahkan anak – anaknya untuk berpuasa. Puasa tidaklah sama dengan shalat.
Adapun shalat, Rasulullah bersabda, “Perintahkan anak – anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur 7 tahun.”
Sedangkan puasa, tidak ada nash yang menyebutkan batasan umur tertentu kapan orangtua memerintahkan mereka untuk berpuasa. Kenapa bisa demikian?
Hal itu dikarenakan, terkadang soerang anak mampu untuk mengerjakan shalat, tapi tidak mampu untuk berpuasa. Sehingga puasa itu dikembalikan kepada adanya kemampuan untuk melakukannya. Apabila anak – anak mampu berpuasa ketika berumur 5 tahun, disyariatkan bagi orangtuanya untuk membiasakan anak – anaknya mereka berpuasa sebagai latihan dan pembiasaan untuk menjalankan, berada di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Hal ini dalam rangka mencontoh para sahabat. Sungguh mereka telah melakukan hal itu kepada anak – anak mereka, baik pada masa Nabi masih hidup atau sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sang wali akan diberi pahala atas hal itu (yakni atas perhatiannya kepada anak – anak mereka dengan membiasakan dan melatih mereka untuk berpuasa di saat mereka mampu).
Adapun pada masa Nabi, sebagaimana dalam hadits bahwa ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan pada hari ‘Asyura untuk menyampaikan, “Barang siapa di pagi hari ini ada yang belum berpuasa, hendaknya dia segera menyempurnakan sisa hari (yakni hendaknya dia berpuasa), dan barang siapa yang sudah berpuasa, hendaknya dia tetap berpuasa.”
Ar- Rubayyi’ berkata, “Maka kami berpuasa, dan mengajak anak – anak kami untuk berpuasa, lalu kami membuatkan mainan untuk mereka yang terbuat dari wol. Apabila ada yang menangis karena ingin makan, kami berikan mainan itu kepadanya, sampai datangnya waktu magrib.”
(Muttafaqun ‘alaih)
Adapun sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat tetap membiasakan anak – anak mereka utk berpuasa, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq bahwa pernah suatu hari dihadapkan kepada Umar seseorang yang mabuk di siang hari Ramadhan. Maka Umar berkata kepadanya, “Bisa – bisanya kamu minum khamar, sedangkan anak-anak kami saja berpuasa?!!”
Maka Umar mencambuk orang itu. Riwayat ini dibawakan dengan sanadnya oleh Sa’id bin Manshur dan lainnya dengan sanad yang sahih.
Syaikh Abdurrahman kembali menjelaskan:
Maka disyariatkan bagi wali untuk membiasakan anaknya berpuasa di saat anak-anak sudah memiliki kemampuan untuk melakukannya. Barangkali di sana ada anak-anak yang berumur 4 tahun dan dia sudah mampu untuk berpuasa, dan barangkali adapula anak-anak yang berumur 10 tahun tapi karena fisiknya lemah, dia tidak mampu berpuasa.
Wallahu a’lam bish shawab.
Forward dari WhatsApp SalafyIndonesia