HAID DAN NIFAS (Bag ke-3)

HAID DAN NIFAS (Bag ke-3)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Apa yang Boleh Dilakukan Seorang Suami terhadap Istrinya pada Saat Haid?

Jawab:

Yang tidak boleh dilakukan hanyalah jimak (memasukkan penis pada vagina), atau memasukkan penis pada dubur (baik ketika haid maupun tidak haid).

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Dari Anas –radhiyallahu anhu- sesungguhnya orang-orang Yahudi jika istri mereka haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau bergabung (berdekatan) dengan istrinya di rumah-rumah mereka. Maka para Sahabat bertanya kepada Nabi tentang hal itu, kemudian turunlah ayat: << Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah sesungguhnya (haid) itu adalah kotor, maka tinggalkanlah daerah haid …(hingga akhir ayat)>> Maka Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan: Lakukan segala sesuatu kecuali nikah (jimak)(H.R Muslim)

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa jimak pada saat haid adalah dosa besar (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab(2/374)). Termasuk dosa besar juga adalah bersetubuh melalui dubur.

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

Allah Azza Wa Jalla tidak melihat seseorang laki-laki yang menggauli istrinya melalui duburnya (H.R Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Bushiry, Ishaq bin Rahawaih, Ibnu Hibban, dan al-Albany)

Seseorang yang Menggauli Istrinya yang Haid, Apa yang Harus Dilakukan?

Jawab:

Dia telah melakukan dosa dan dia harus membayar 1 dinar atau setengah dinar dishodaqohkan pada fakir miskin. Takaran 1 dinar adalah kurang lebih 4,25 gram emas (Taudhihul Ahkaam karya Syaikh Aalu Bassam (1/422)).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ

Dari Ibnu Abbas dari Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang seseorang yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, hendaknya ia bershodaqoh dengan 1 dinar atau setengah dinar (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ahmad dan Abu Dawud, seluruh perawinya adalah perawi dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, kecuali Miqsam adalah termasuk perawi al-Bukhari saja)

Jika persetubuhan terjadi saat di awal masa haid (banyak-banyaknya darah), maka harus bershodaqoh sebanyak 1 dinar. Jika terjadi di akhir masa haid (darah sudah sedikit), maka bershodaqoh sebanyak setengah dinar.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:

إِذَا كَانَ فِي فَوْرِ الدَّمِ فَدِيْنَارٌ وَإِذَا كَانَ فِي آخِرِهِ فَنِصْفُ دِيْنَارٍ

Jika dilakukan pada awal keluarnya darah, maka 1 dinar. Jika di akhirnya, maka setengah dinar (riwayat Ibnul Mundzir dalam al-Awsath dengan sanad yang hasan—al-Ajlah bin Abdillah al-Kindiy dinyatakan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad sebagai shaduq. Sedangkan kebanyakan perawinya adalah rijaal al-Bukhari dan Muslim)