Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Bani ditanya: “Ada sebagian orang yang berkata bahwa apabila terdapat sebuah hadits yang bertentangan dengan ayat Al-Qur’an maka hadits tersebut harus kita tolak walaupun derajatnya shahih. Mereka mencontohkan sebuah hadits: “Sesungguhnya mayit akan disiksa disebabkan tangisan dari keluarganya.”
Mereka berkata bahwa hadits tersebut ditolak oleh Aisyah Radliyallahu ‘anha dengan sebuah ayat dalam Al-Qur’an surat Fathir ayat 18: “Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.”Bagaimana kita membantah pendapat mereka ini ?
Jawaban:
Mengatakan ada hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Qur’an adalah
kesalahan yang sangat fatal. Sebab tidak mungkin Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah memberikan keterangan yang
bertentangan dengan keterangan Allah yang mengutus beliau (bahkan sangat tidak mungkin hal itu terjadi).
Dari segi riwayat/sanad, hadits di atas sudah tidak terbantahkan lagi
ke-shahih-annya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Umar bin
Khattab dan Mughirah bin Syu’bah, yang terdapat dalam kitab hadits shahih (Bukhari dan Muslim).
Adapun dari segi tafsir, hadits tersebut sudah ditafsirkan oleh para ulama dengan dua tafsiran sebagai berikut :
1.Hadits tersebut berlaku bagi mayit yang ketika hidupnya dia mengetahui bahwa keluarganya (anak dan istrinya) pasti akan meronta-ronta (nihayah) apabila dia mati. Kemudian dia tidak mau menasihati keluarganya dan tidak berwasiat agar mereka tidak menangisi kematiannya. Orang seperti inilah yang mayitnya akan disiksa apabila ditangisi oleh keluarganya.
Adapun orang yang sudah menasihati keluarganya dan berpesan agar tidak
berbuat nihayah, tapi kemudian ketika dia mati keluarganya masih tetap
meratapi dan menangisinya (dengan berlebihan), maka orang-orang seperti
ini tidak terkena ancaman dari hadits tadi.>
Dalam hadits tersebut, kata al-mayyit menggunakan hurul alif lam (isim
ma’rifat) yang dalam kaiah bahasa Arab kalau ada isim (kata benda) yang di bagian depannya memakai huruf alif lam, maka benda tersebut tidak bersifat umum (bukan arti dari benda yang dimaksud). Oleh karena itu, kata “mayit” dalam hadits di atas adalah tidak semua mayit, tapi mayit tertentu (khusus).
Yaitu mayit orang yang sewaktu hidupnya tidak mau memberi nasihat kepada keluarganya tentang haramnya nihayah.
Demikianlah, ketika kita memahami tafsir hadits di atas, maka kini
jelaslah bagi kita bahwa hadits shahih tersebut tidak bertentangan dengan bunyi ayat:”Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.”
Karena pada hakikatnya siksaan yang dia terima adalah akibat
kesalahan/dosa dia sendiri yaitu tidak mau menasihati dan berdakwah kepada keluarga.
Inilah penafsiran dari para ulama terkenal, di antaranya Imam An-Nawawi.
2.Adapun tafsiran kedua adalah tafsiran yang dikemukakan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah di beberapa tulisan beliau bahwa yang dimaksuddengan azab (siksaan) dalam hadits tersebut adalah bukan adzab kubur atau azab akhirat melainkan hanyalah rasa sedih dan duka cita. Yaitu rasa sedih dan duka ketika mayit tersebut mendengar rata tangis dari keluarganya.
Tapi menurut saya (Syaikh Al-Albani), tafsiran seperti itu bertentangan
dengan beberapa dalil. Di antaranya adalah hadits shahih riwayat Mughirah bin Syu’bah:”Sesungguhnya mayit itu akan disiksa pada hari kiamat disebabkan tangisan dari keluarganya.”
Jadi menurut hadits ini, siksa tersebut bukan di alam kubur tapi di
akhirat, dan siksaan di akhirat maksudnya adalah siksa neraka, kecuali apabila dia diampuni oleh Allah, karena semua dosa pasti ada kemungkinan diampuni oleh Allah kecuali dosa syirik.Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’ : 48).
Banyak hadits-hadits shahih dan beberapa ayat Al-Qur’an yang mengatakan
bahwa seorang mayit itu tidak akan mendengar suara orang yang masih hidup kecuali saat tertentu saja. Di antaranya (saat-saat tertentu itu) adalah hadits riwayat Bukhari dari shahabat Anas bin Malik Radliyallahu
‘anhu:”Sesungguhnya seorang hamba yang meninggal dan baru saja dikubur,
dia mendengar bunyi terompah (sandal) yang dipakai oleh orang-orang yang mengantarnya ketika mereka sedang beranjak pulang, sampai datang kepada dia dua malaikat.” Kapan seorang mayit itu bisa mendengar suara sandal orang yang masih hidup? Hadits tersebut menegaskan bahwa mayit tersebut hanya bisa mendengar suara sandal ketika baru saja dikubur, yaitu ketika ruhnya baru saja dikembalikan ke badannya dan dia didudukkan oleh dua malaikat. Jadi, tidak setiap hari mayit itu mendengar suara sandal orang-orang yang lalu lalang di atas kuburannya sampai hari kiamat. Sama sekali tidak !
Seandainya penafsiran Ibnu Taimiyyah di atas benar, bahwa seorang mayit itu bisa mendengar tangisan orang yang masih hidup, berarti mayit tersebut bisa merasakan dan mendengar apa yang terjadi di sekelilingnya, baik ketika dia sedang diusung atau dia dimakamkan, sementara tidak ada satupun dalil yang mendukung pendapat seperti ini.
Hadits selanjutnya adalah:”Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat yang bertugas menjelajah di seluruh permukaan bumi untuk menyampaikan kepadaku salam yang diucapkan oleh umatku.”
Seandainya mayit itu bisa mendengar, tentu mayit Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam lebih dimungkinkan bisa mendengar. Mayit beliau jauh
lebih mulia dibandingkan mayit siapapun, termasuk mayit para nabi dan rasul. Seandainya mayit beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam bisa mendengar, tentu beliau mendengar salam dari umatnya yang ditujukan kepada beliau dan tidak perlu ada malaikat-malaikat khusus yang ditugasi oleh Allah untuk
menyampaikan salam yang ditujukan kepada beliau.
Dari sini kita bisa mengetahui betapa salah dan sesatnya orang yang
ber-istighatsah (minta pertolongan) kepada orang yang sudah meninggal,
siapapun dia. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang
paling mulia di sisi Allah dan beliau tidak mampu mendengar suara orang
yang masih hidup, apalagi selain beliau. Hal ini secara tegas diterangkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 194: “Sesungguhnya yang kalian seru selain Allah adalah hamba juga seperti kalian.”Juga di dalam surat Fathir ayat 14 :”Jika kalian berdo’a kepada mereka, maka mereka tidak akan mendengar do’a kalian.”
Demikianlah, secara umum mayit yang ada di dalam kubur tidak bisa
mendengar apa-apa kecuali saat-saat tertentu saja. Sebagaimana yang sudah diterangkan dalam beberapa ayat dan hadits di atas.
(Dikutip dari “Kaifa yajibu ‘alaina annufasirral qur’anil karim” Syaikh Al Albani, edisi Bahasa Indonesia “Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur’an”)