HUKUM MEMEGANG TERJEMAHAN ALQURAN TANPA BERWUDHU’
Penerjemah: Al ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Sebagian orang di negeri kami menerjemahkan alQuran ke bahasa lain dan memegang terjemahan itu tanpa berwudhu’. Apakah perbuatan mereka ini benar atau tidak? Apakah memungkinkan penerjemahan alQuran ke bahasa lain? Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah: Ya, boleh menerjemahkan makna-makna al-Quran ke bahasa selain Arab. Sebagaimana bolehnya menafsirkan makna-maknanya dengan bahasa Arab. Hal itu adalah penjelasan…