FATWA AL-LAJNAH AD-DAAIMAH TENTANG BARANG YANG TERKENA HUKUM RIBA
Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan ke-3 dari fatwa nomor 16875: Apakah hal-hal (benda-benda) yang diharamkan adanya riba padanya? Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah: Benda-benda yang diharamkan adanya riba adalah: emas, perak, gandum burr, gandum sya’ir, kurma, dan garam. Demikian juga benda lain yang memiliki illat (penyebab/alasan) riba yang sama dengan keenam benda tersebut. Pada emas dan perak adalah yang sebagai…