Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Apa hukum wanita melihat pria di televisi, seperti melihat kepada para dai dan masayikh serta ulama ketika mereka menyampaikan ceramah?
Jawaban:
Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat gambar (pria).
~ Audio bisa di Download di sini
Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy
Kamis, 6 Jumaadal Ula 1435 H
Daarul Hadits – Ma’bar – Yaman
forumsalafy.net