Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“ Hai orang – orang yang beriman, hendaklah budak – budak ( lelaki dan wanita ) yang kamu miliki, dan orang – orang yang belum baligh, meminta izin kepada kamu tiga kali ( dalam satu hari ) yaitu : sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian ( luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang isya”. ( Itulah ) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak ( pula) atas mereka selain dari ( tga waktu ) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu ( ada keperluan ) kepada sebahagian ( yang lain ). Demikianlah Allah menjelaskan ayat – ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [ QS. An Nuur 58 ]
Ibnu katsir berkata : ayat – ayat ini mencakup permintaan izin kerabat sebagian kepada sebagian yang lain. Allah Subhanahuwata’ala memerintahkan kaum mukminin agar budak – budak yang mereka miliki meminta izin kepada mereka yang belum mencapai umur baligh pada tiga keadaan :
1. Sebelum shalat shubuh ( fajar ) karena ketika itu manusia dalam keadaan tidur di ranjang – ranjang mareka.
2. Waktu qailullah ( ketika bayangan benda berdiri tegak / sebelum shuhur, karena manusia ketika itu melatakkan pakaian mereka bersama istrinya.
3. Dan setelah shalat isya, karena saat itu waktu tidur, sehingga budak – budak kecil dan anak – anak diperintahkan untuk tidak melihat pemilik rumah pada keadaan ini. Karena ditakutkan ketika itu seorang suami sedang bersama istrinya atau keadaan – keadaan yang semisalnya.
Apabila mereka masuk pada selain itu waktu – waktu ini, maka tidak ada dosa atas kalian untuk memberikan keluasan kepada mereka, dan tidak ada dosa pula atas meraka melihat sesuatu pada selain keadaan – keadaan ini.
4. Apabila seoarang anak mencapai umur baligh, wajib atas mereka untuk minta izin dalam setiap keadaan [Lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 3 /302 ]
Wajib atas pengajar laki – laki ataupun perumpuan untuk mengajarkan kepada anak – anak yang sudah baligh serta budak budak mengenai adab – adab kemasyarakatan yang islam datang dengannya ketika masuk ke rumah bapak – bapak mareka. Hal itu sebagai penjaga terhadap akhlak – akhalak mereka agar tidak melihat dari keluarga – keluarga mereka apa yang tidak diperbolehkan untuk melihatnya.
Alangkah bagusnya seandainya orang – orang di negara – negara islam yang bertanggung jawab dalam pengajaran melaksanakan pengajaran terhadap anak – anak dengan adab – adab ini melalui televisi dan majalah sehingga akhlak – akhlak mereka bisa dijaga.
Tetapi sangat disayangkan kita mendapati anak – anak melihat televisi acara – acara yang membangkitkan syahwat, campur baur laki –laki dan perempuan, dansa, musik – musik dan selainya dari flim porno berseri yang merusak akhlak, menambah kesesatan, sehingga wajib atas bapak – bapak dan ibu – ibu untuk memberikan semangat anak – anak mereka baik laik – laki atau perempuan untuk menikah.
Jangan terlalu tinggi dalam mahar, banyak syarat, pesta, sesembelihan, dam selainnya dari pengeluaran yang memberatkan para pemuda sehingga mereka tidak suka untuk menikah secara syar’i dan bisa jadi mereka mencari jalan zina yang jelek.
Kepada anak laki – laki atau perempuan hendaknya meminta bapak – bapak mereka untuk menikahkan dan mempermudah mahar dalam rangka mendorong pernikahan syar ‘ i yang dapat memalingkann mereka dari kejelekan – kejelekan dan pembangkit syahwat. Dengan itu dapat di jaga kesehatan anak – anak, agama dan kemulian mereka
( Dikutip dari buku, Kiat Sukses Mendidik Anak, Pustaka Al Haura’ )