As-Sunnah Dasar Hukum Syariat Tidak Boleh Ditinggalkan

As-Sunnah Dasar Hukum Syariat Tidak Boleh Ditinggalkan

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Oleh Ustadz Alfian

Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya ada 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An’am:145 ;

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Ayat di atas hanya membatasi bahwa makanan yang haram adalah 4 macam saja. Adapun selainnya maka berarti halal. Bahkan muncul pihak-pihak yang dengan tegas mengatakan bahwa anjing halal untuk dimakan. Tentunya saja, alasan mereka adalah dalam rangka berpegang kepada teks ayat Al-Qur’an. Apabila ada makanan lain di luar 4 macam di atas yang dinyatakan haram juga, maka berarti menyalahi teks ayat di atas. Mereka adalah pihak-pihak yang mengklaim hanya berpegang kepada Al-Qur`an saja sebagai landasan satu-satunya dalam syari’at ini. Adapun As-Sunnah menurut mereka bukan landasan hukum syari’at. Atau setidaknya, jika ada Hadits “bertentangan” dengan Al-Qur’an, maka hadits tersebut harus gugur.

Hal ini mengingatkan kita akan berita yang pernah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam sabdanya,

Dari shahabat Al-Miqdam bin Ma’dikarib dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Ketahuilah sesungguhnya diberikan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur`an) dan yang semisalnya (yakni As-Sunnah/Al-Hadits) bersamanya. Ketahuilah hampir tiba masanya seorang pria yang kenyang di atas singgasananya. Dia berkata : ‘Wajib atas kalian berpegang dengan Al-Qur`an ini (saja). Apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang halal, maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang haram maka haramkanlah.’

(Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda) : “Ketahuilah, sesungguhnya tidak halal bagi kalian daging himar jinak, tidak pula setiap hewan buas yang berkuku tajam, demikian pula barang temuan milik orang kafir mu’ahad” [HR. Abu Dawud 4604]

Dalam riwayat lain dengan lafazh :

Ketahuilah, sudah dekat masanya ada seseorang yang sampai kepadanya hadits dariku dan dia dalam kondisi bersandar di atas singgasananya. Lantas dia berkata : ‘Antara kami dan kalian hanya ada kitabullah. Maka apa yang kita dapatkan padanya halal, maka kita nyatakan halal, dan apa yang kita dapatkan padanya haram, maka kita nyatakan haram.’ (Kemudian Rasulullah e bersabda) : “Padahal sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukan dengan apa yang diharamkan oleh Allah”. [HR. At-Tirmidzi 2664, Ibnu Majah 12]

Al-Hafizh Ibnu Hajar  berkata : “Yakni apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukannya dengan apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Dari shahabat Al-‘Irbadh bin Sariyah As-Sulami berkata : … maka Rasulullah r bersabda : “Salah seorang di antara kalian dalam keadaan bersandar pada singgasananya, dia menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu pun kecuali hanya yang terdapat dalam Al-Qur`an saja. Ketauhilah, sungguh demi Allah, saya telah memberikan nasehat, saya telah menyampaikan perintah dan larangan tentang berbagai permasalahan, sesungguhnya (yang saya sampaikan itu) benar-benar sebanding dengan Al-Qur`an atau lebih banyak … .” [HR. Abu Dawud 30350]

Para ‘ulama ahlus sunnah wal jama’ah sepakat bahwa As-Sunnah adalah juga sumber syari’at Islam di samping Al-Qur’an, tentunya dengan syarat As-Sunnah yang shahih atau hasan. Tidak ada satu hadits shahih pun yang maknanya bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. As-Sunnah merupakan sumber hukum yang independen. Sebagaimana Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah, maka As-Sunnah juga merupakan wahyu dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepadamu.”

Banyak para ‘ulama yang menjelaskan bahwa makna “Al-Hikmah” adalah : As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menamakan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai wahyu dalam firman-Nya,

وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ, إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ{ النجم: ٣ –٤

“Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm : 3-4)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr berkata : Dulu aku menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah e untuk aku menghafalnya. Namun Quraisy melarangku dengan mengatakan : ‘Kau tulis semua yang engkau dengar, padahal Rasulullah e itu manusia biasa, yang berbicara dalam kondisi marah maupun ridha?’ Maka akupun berhenti menulis. Kemudian aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah e, maka beliau mengisyaratkan jarinya ke bibir beliau seraya berkata : “Teruslah engkau menulis! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya tidaklah keluar darinya (yakni dari bibir beliau yang mulia) kecuali haq.” (HR. Abû Dâwud 3646, Ahmad II/162)

Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” Maka di antara shahabat ada yang berkata, “Engkau bergurau terhadap kami wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menegaskan lagi, “Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” (HR. At-Tirmidzi 1990, Ahmad II/340)

Al-Imâm Hassân bin ‘Athiyyah v berkata :

كَانَ جِبْرِيلُ يَنْزِلُ عَلَى النَّبِيِّ e بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْقُرْآنِ

“Jibril turun kepada Nabi e dengan membawa As-Sunnah, sebagaimana ia (Jibril) turun kepada beliau dengan membawa Al-Qur`an.” [HR. Ad-Dârimi 587. Al-Hafizh Ibnu Hajar v berkata dalam Fathul Bari (XIII/291) : “Sanadnya shahih.”]

Alhamdulillah, kemurnian dan keotentikan As-Sunnah tetap terjaga hingga hari ini, sebagaimana tetap terjaganya kemurnian dan keotentikan Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana janji Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjamin terjaganya Al-Qur’an ini, bahwa Allah sendirlah yang menjaga Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr : 9)

Tentunya, penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an tidak hanya terhadap lafazh-lafazh teks ayat-ayatnya saja, namun yang juga tak kalah pentingnya adalah penjagaan terhadap makna-makna ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam diberi tugas oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk menjelaskan Al-Qur’an ini kepada umat manusia, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ{ النحل: ٤٤

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu (Muhammad) menerangkan pada umat manusia wahyu yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (Al-Nahl :44)

Jadi hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga sebagai penjelas daripada Al-Qur’an. Berarti hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga Allah jaga kemurnian dan keotentikannya.

Al-Qur’an Memerintahkan untuk Mentaati dan Mengamalkan As-Sunnah sebagaimana Mentaati dan Mengamalkan Al-Qur’an

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا{ النساء: ٥٩

“Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasulullah, dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika memang kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisâ` : 59]

Pada ayat di atas Allah memerintahkan menta’ati Allah, kemudian memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dengan perintah tersendiri. Kemudian Allah memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk mengembalikan keputusannya kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber hukum syari’at yang sama-sama wajib diimani dan ditaati, serta sama-sama wajib untuk diamalkan. Tanpa membedakan antara keduanya.

Al-Imâm Ibnu Katsîr  berkata : “Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak mau berhukum kepada Al-Kitab dan As-Sunnah ketika terjadi perselisihan dan tidak mau merujuk kepada kedua, maka dia bukan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir.”

Bahkan Allah menjadikan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا{ النساء: ٨٠

“Barangsiapa yang mentaati Rasul, berarti ia telah benar-benar mentaati Allah. Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” [An-Nisâ` : 80]

Al-Imâm Ibnu Katsîr berkata :

“Allah menjelaskan tentang hamba dan rasul-Nya Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam , bahwa barangsiapa yang mentaatinya, berarti ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa menentangnya berarti ia telah menentang Allah. Tidaklah yang demikian itu kecuali karena tidaklah beliau berkata dari hawa nafsunya, tidak lain ucapan beliau itu merupakan wahyu yang diturunkan kepada beliau.”

Dalam ayat lainnya Allah memerintahkan,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ{ النور: ٥٦

“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (An-Nur : 56)

Pada ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dengan perintah tersendiri untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Allah menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul-Nya tersebut merupakan sebab mendapatkan rahmat. Sementara pada ayat lainnya Allah menyatakan bahwa mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai sebab datangnya hidayah,

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ{ النور: ٥٤

Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kalian berpaling maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian. Dan jika kalian mau taat kepadanya, niscaya kalian mendapat hidayah. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (An-Nur : 54)

Dan masih sangat banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum tersendiri dalam syari’at ini yang juga wajib ditaati dan diamalkan sebagaimana Al-Qur’an. Sekaligus menunjukkan bahwa mentaati dan mengamalkan As-Sunnah sebagai sebab datangnya hidayah dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka meninggalkan As-Sunnah merupakan sebab kesesatan dan terhalanginya rahmat Allah ‘Azza wa Jalla!

Maka barangsiapa mengatakan, bahwa dia hanya mengamalkan Al-Qur’an saja tidak mau kepada As-Sunnah, maka sungguh dia telah mendustakan dan mengingkari Al-Qur’an itu sendiri. Sesungguhnya Al-Qur’an memerintahkan untuk mengikuti dan mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti dan mentaati Rasulullah maka sungguh dia berarti tidak mengamalkan Al-Qur’an dan tidak beriman kepada Al-Qur’an. Jadi, tidak mungkin seseorang mengatakan mengikuti Al-Qur’an saja tanpa As-Sunnah, atau sebaliknya. Al-Qur’an dan As-Sunnah saling terkait dan tidak bisa lepas satu sama lain. Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla mengancam barangsiapa meninggalkan As-Sunnah. Allah U berfirman :

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ{ عمران: ٣٢

Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”. [Ali ‘Imrân : 32]

Al-Hâfizh Ibnu Katsir  menjelaskan :

“Kemudian Allah berfirman memerintahkan kepada setiap manusia, baik umum maupun khusus, (Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling) yakni jika kalian menyelisihi perintah beliau (maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”) menunjukkan bahwa menyelisihi Rasulullah r dalam thariqah (metode pemahaman dan aplikasi agama) adalah kekufuran. Allah tidak mencintai orang yang bersifat demikian – meskipun ia mengaku bahwa ia mencintai Allah dan senantiasa bertaqarrub kepada-Nya – sampai ia mau benar-benar mengikuti Rasulullah r seorang nabi yang ummi dan penutup para rasul, sekaligus beliau ada utusan Allah kepada segenap ats-tsaqalain yaitu bangsa jin dan bangsa manusia. Kalau seandainya para nabi, bahkan para rasul, bahkan para ulul ‘azmi, hidup pada masa beliau, maka tidak ada kesempatan bagi mereka kecuali mengikuti beliau (Nabi Muhammad) r dan mengikuti syari’at beliau.”

Ketika mengamalkan As-Sunnah tidak perlu melihat dulu apakah hukum tersebut ada dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Karena selama As-Sunnah itu shahih, pasti selaras dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Pada suatu hari, Al-Imâm Sa’îd bin Jubair menyampaikan hadits dari Nabi e. Tiba-tiba ada seseorang yang berkata  : ‘Di dalam Kitabullah (Al-Qur`an) ada yang berbeda dengan hadits ini.’ Maka Al-Imâm Sa’îd bin Jubari berkata : “Tidakkah kau perhatikan bahwa aku menyampaikan hadits dari Rasulullah e namun engkau berani mempertentangkannya dengan apa yang ada dalam Kitabullah?! Rasulullah e lebih mengerti tentang Kitabullah daripada kamu!” [Ad-Dârimi 589]

Suatu hari, tatkala shahabat yang mulia ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu menyampaikan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, tiba-tiba ada seorang pria memprotes, “Berilah kami ayat-ayat Al-Qur`an saja!” maka ‘Imran pun marah mendengarnya seraya mengatakan, “Sungguh kamu ini orang yang dungu/pandir! Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah zakat, namun di manakah ketentuan pada tiap dua ratus ada jatah lima dirham (yakni ketentuan 2,5%)? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Shalat, namun di manakah ketentuan Shalat Zhuhur atau ‘Ashr 4 rakaat? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Thawaf, namun di manakah ketentuan thawaf di Ka’bah 7 kali dan Sa’i antara Shafa dan Marwa juga 7 kali?! Hanyalah itu merupakan hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, dan ditafsirkan (diterangkan) oleh As-Sunnah.” (lihat Ahadits fi Dzammil Kalam wa Ahlihi II/81)

Hadits (As-Sunnah) yang shahih pasti tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam adalah orang yang paling mengerti tentang Al-Qur’an dibandingkan siapapun. Tidak mungkin beliau bersabda tentang sesuatu yang bertentangan dengan firman Allah Ta’ala. Sesungguhnya As-Sunnah berfungsi sebagai tafsir dan penjelas ayat-ayat Al-Qur’an. Dan terkadang As-Sunnah menyebutkan hukum tersendiri yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Contohnya, dalam Al-Qur’an diharamkan menikahi dua wanita bersaudara (kakak beradik) secara bersamaan, maka As-Sunnah menambahkan hukum baru, yaitu mengharamkan pula menikah wanita dan bibinya secara bersamaan. Demikian pula As-Sunnah menyebutkan hukum jatah warisan bagi nenek adalah seperenam, yang hukum ini tidak ada penyebutannya dalam Al-Qur’an. Maka itu semua wajib kita imani, kita terima, dan kita amalkan.

Ada dua orang pria dari kalangan Khawarij datang kepada khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah, dua orang ini termasuk yang mengingkari disyari’atkan hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus, dengan alasan bahwa hukum tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an. Maka ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz bertanya kepada mereka berdua, “Berapa kali Allah mewajibkan shalat kepada kalian?” Mereka berdua menjawab, “Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Kemudian khalifah bertanya lagi tentang jumlah rakaatnya, yang kemudian dijawab oleh mereka, lalu Khalifah bertanya lagi tentang kadar dan nishab Zakat, mereka pun menjawabnya. Lalu khalifah bertanya, “Apakah kalian berdua mendapatkan ketentuan hukum-hukum tersebut dalam Al-Qur’an? Dua orang tersebut menjawab, “Kami tidak mendapatinya  dalam Al-Qur’an.” Khalifah bertanya lagi, “Maka dari mana kalian mengetahui ketentuan hukumnya?” Kedunya menjawab, “Hal itu telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan kaum muslimin.” Maka Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz lantas berkata, “Demikian pula ini (yakni hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus juga diamalkan dan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam) (lihat Al-Mughni VII/115)

Terkecuali apabila haditsnya adalah hadits yang dha’if (lemah) atau mau’dhu’ (palsu), maka kita tidak boleh mengimani dan tidak boleh mengamalkannya. Contohnya hadits ;

«إِذا رُوِيَ عني حَدِيث فاعرضوه عَلَى كتاب الله ، فَإِن وَافق فاقبلوه، وَإِن خَالف فَردُّوهُ»

“Apabila diriwayatkan hadits dariku maka bandingkanlah terlebih dahulu dengan Al-Qur’an, kalau sesuai maka terimalah, namun kalau bertentangan dengannya maka tolaklah.”

Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ini adalah hadits yang dipalsukan oleh orang-orang zindiq. Di samping hadits tersebut juga tertolak dengan hadits shahih, “Sesungguhnya aku diberi wahyu Al-Qur’an dan yang semisalnya bersamanya (yakni As-Sunnah).”

Demikian pula contoh lainnya, hadits : “Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), sedangkan Ramadhan adalah bulannya umatku.”  Al-Hafizh Al-‘Iraqi menegaskan, “Ini adalah hadits yang sangat lemah.” Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan, “Adapun puasa Rajab maka tidak ada riwayat yang shahih tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak pula dari para shahabat.”

Ini adalah contoh, dua riwayat yang dianggap sebagai As-Sunnah (hadits) namun ternyata tidak shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, maka yang demikian tidak boleh diimani dan tidak boleh pula diamalkan. Adapun yang wajib diimani, diterima, dan diamalkan adalah hadits-hadits (As-Sunnah) yang shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab.