Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Penanya yang bernama Abu Khalid mengatakan: “Berkaitan dengan gaji bulanan, jika uangnya langsung masuk rekening bank, bagaimanakah caranya agar saya bisa mengetahui zakatnya?”
Jawaban:
Masalah ini banyak dijumpai oleh para pegawai atau karyawan dan orang-orang yang mendapatkan pemasukan atau penghasilan bulanan. Yang akan membebaskan diri dari tanggung jawab adalah dengan menentukan waktu tertentu setiap setahun sekali untuk mengeluarkan zakat dengan syarat telah terkumpul jumlah yang memenuhi (nishab atau batas minimal nilai yang terkena kewajiban zakat –pent). Dia hitung dan dia keluarkan zakatnya. Hendaknya hal serupa dia lakukan pada tahun berikutnya. Dengan cara itu insyaAllah dia telah membebaskan diri dari tanggung jawab.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13649
Faedah:
Nishab emas adalah 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas murni. Jadi nishab emas adalah 85 gram.
Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 2,975 gram perak murni. Jadi nishab perak adalah 595 gram.
Di situs http://www.logammulia.com/gold-bar-id.php dan http://www.logammulia.com/industrial-gold-silver-platinum-id.php pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pukul 07.54 WIB disebutkan bahwa harga 1 dinar adalah Rp. 2.388.925. Sedangkan harga 1 dirham adalah Rp. 91.053.
Jadi sebagai contoh nishab perak adalah Rp. 91.053 x 200 = Rp. 18.210.600.
Sedangkan nishab emas adalah Rp. 2.388.925 x 20 = Rp. 47.778.500.
Untuk nishab uang para ulama menguatkan pendapat bahwa nishabnya adalah yang paling sedikit dari nilai nishab emas dan perak.
Misalnya nilai nishab emas lebih sedikit maka nishabnya dinilai dengan emas. Sedangkan jika nilai nishab perak lebih sedikit maka nishabnya dengan nilai perak.
Jadi untuk saat ini (karena menyesuaikan nilai perak) seseorang akan terkena kewajiban zakat, jika dia menyimpan uang selama setahun penuh tanpa berkurang sehari pun sesuai dengan kalender Hijriyah, senilai Rp. 18.210.600. (pent)
Sumber: Ahkaamuz Zakaah, karya Asy-Syaikh Zayid bin Husain Al-Wushaby, salah seorang pengajar di Daarul Hadits, Ma’bar – Yaman, hal. 166-169 dan hal 190.
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 17 Rajab 1435 H
forumsalafy.net