BOLEHKAH WANITA MEMAKAI BAJU LENGAN PENDEK

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Penanya: Fadhilatus Syaikh, apakah memakai baju lengan pendek bagi wanita atau jenis baju yang dinamakan you can see di hadapan sesama wanita haram hukumnya?

Asy-Syaikh:

Menurut saya, seorang wanita hendaknya senantiasa menjaga rasa malu dan menjauhi penampilan yang bersifat tabarruj (tidak sopan –pent). Sesungguhnya jika wanita dibukakan untuk mereka sesuatu yang mubah (diperbolehkan), maka hal itu bisa merembet kepada yang haram. Jika kita memberikan keringanan bagi wanita untuk menampakkan lengan bawahnya di hadapan sesama wanita, tentu perlahan akan merembet hingga menampakkan lengan bagian atas, dan bisa jadi hingga menampakkan pundak atau bahu, sehingga terjadilah tabarruj yang tercela. Jadi seorang wanita wajib meneladani para wanita di masa Ar-Rasul shallallahu alaihi was sallam, yaitu dengan mengenakan baju yang menutupi hingga bagian telapak tangan dan hingga mata kakinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan bahwa yang seperti ini adalah sifat pakaian para istri atau wanita di zaman Shahabat, dan cukuplah mereka sebagai panutan dan teladan.

Sumber artikel:
Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/101-102 no. 5654

Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 20 Jumaadats Tsaniyah 1435 H

forumsalafy.net