pasal 1
Pembagian wasilah dakwah dan pembagiannya
dikatakan: (si fulan menjalani satu usahauntuk sampai kepada Rabbnya), jika dia mengerjakan suatu amalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. dapat pula disebutkan secara mutlak untuk wasilah ini kata al qurba (mendekatkan diri). bentuk jamaknya adalah wasail. sebagaimana firman Allah:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ
“ Orang-orang yang merasa seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa diantara mereka yang lebih dekat (kepada Allah).” (Al Isra’ 57)
jadi, yang dimaksud dengan wasilah di sini ialah sesuatu yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai jalan untuk mendapatkan ridha Allah.
Ar Raghib (Al Ashfahani) mengatakan: “ Al Wasilah artinya sampai kepada sesuatu dengan kesungguhan.”
adapun yang dimaksud dengan wasilah dalm masalah dakwah:
ada sejumlah ungkapan yang menerangkan pengertiannya, dan seluruhnya menjelaskan satu hal, bahkan mempunyai hubungan erat dengan pengertian yang disebutkan secara bahasa. di antara pebgertian-pengertian tersebut ialah:
Al ‘Alamah Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:
“ wasilah di sini artinya ialah jalan yang mengantarkan seorang da’I untuk menyampaikan dakwahnya.”
termasuk dalam pengertian ini ialah pendapat yang menyatakan bahwa wasilah (dakwah) itu ialah semua jalan yang disyari’atkan untuk ditempuh seorang da’I yang mengajak manusia kembali kepada Allah agar dapat mewujudkan tujuan dakwahnya.”
juga pendapat, bahwa wasilah itu ialah hal-hal yang digunakan oleh seorang da’I untuk mendukung dakwahnya.”
yang lebih jelas dari beberapa pengertian ini bahwa wasilahdakwah itu ialah hal-hal yang dapat digunakan seorang dai untuk menyampaikan dakwahnya dan menempuh satu jalan yang lebih berhasil hingga mencapai sasaran dakwahnya yang mendasar, yaitu hidayah bagi seluruh manusia dan membimbing mereka kepada jalan yang lurus.
tidak ada perbedaan nyata dari berbagai definisi tersebut kecuali perbedaan tekstual yang menunjuk kepada satu makna satu permasalahan.
perbedaan antara wasilah dan uslub
dari pengertian masing-masing kalimat ini tampak adanya perbedaan yang jelas, apabila keduanya terdapat dalam satu rangkaian kaliamat, dan perbedaan itu akan hilang jika disebutkan secara terpisah. artinya, apabila kalimat uslub dan wasilah disebutkan bersama-sama (seperti dalam kaliamat ini) maka masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda, (wasilah mempunyai arti sendiri, dan uslub mempunyai arti sendiri –ed)
dan di sini, wasilah artinya sarana yang digunakan seorang da’I untuk menyampaikan dakwahnya. misalnya pengeras suara, buku, dan lain-lain.
adapun uslub ialah metode penyampaian yang merupakan bagian seni berpidato, atau menulis dalam upaya memuaskan md’u. maka balaghah (keindahan ,kefasihan) dalam berbicara disebut uslub, adapun menjadikannya sebagai sebuah tulisan dikatakan wasilah.
terkadang kata wasilah disebutkan secara mutlak kepada keduanya. di mana kedua hal tersebut memang digunakan seorang da’I dalam menyampaikan dakwahnya. hingga akhirnya wasilah ini lebih umum sifatnya dibandingkan uslub. dan sejumlah buku tentang dakwah juga membahas seputar masalah ini. oleh karena itu persoalan ini lebih Nampak sebagaiperbedaan tekstual yang tidak memberikan pengaruh berarti.
wasilah (jamak wasilah) tersebut terbagi pula menjadi dua bagian:
a) wasilah “Adiyah (yang biasa)
b) wasilah Ta’abbudiyah (sifatnya sebagai suatu ibadah).
( Dikutip dari buku Manhaj Dakwah Salafiyah, Pustaka Al HAURA)