Ditulis oleh: Ustadz Abu Umar Ibrohim Hafizhahulloh
Pembolehan talak dalam Islam adalah nikmat dan anugerah dari Allah Ta’ala, sebagaimana pernikahan juga merupakan nikmat dan anugerah dari Dzat Yang Maha Penyayang dan Bijaksana.
Lihatlah keadaan umat-umat terdahulu. Umat Nashara, tidak ada pembolehan talak pada syariat agama mereka. Kaum Yahudi dan musyrikin, mereka bermudah-mudahan dalam menalak istrinya secara tidak adil, sehingga menimbulkan keretakan, kekacauan, dan mudharat.
Adapun Nashara, kalau suami sudah tidak cinta kepada istrinya, hal itu hanya bisa dipendam dan menjadi belenggu pada dirinya. Kenapa? Dikarenakan dia tidak bisa menceraikannya.
Kira-kira, apakah rumah tangga yang tidak dibangun di atas cinta bisa berjalan dengan baik?
Oleh karena itulah, Allah Ta’ala dengan Hikmah-Nya memperbolehkan umat Islam untuk menalak istrinya, tentunya jika hal itu memang diperlukan (dengan pertimbangan yang matang).
Tapi yang perlu diketahui, pada dasarnya, syariat Islam sangat menginginkan agar hubungan di antara suami istri dan keluarga tetap terjalin baik dan tidak koyak.
Oleh karena itulah, syariat banyak mendorong suami istri untuk saling bergaul dengan baik, menunaikan haknya masing-masing, dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menalaknya.
Bahkan, syariat memberikan solusi berupa upaya-upaya untuk mengobati prasangka buruk, pemahaman yang keliru, perangai yang kurang bagus, dan muamalah serta berbagi hal yang tidak disukai oleh masing-masingnya.
Bagaimana upaya syariat dalam menjaga dan memberikan solusi terbaik terhadap perselisihan yang terjadi di antara mereka? Nantikan dalam tulisan berikutnya…. Wallahu a’lam bish shawab
Fawaid dari dars Manhajus Salikin Kitab: ath-Thalaq, oleh Syaikhuna Abdurrahman al-’Adeni hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyusy. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaganya dari segala makar, dan keburukan.
forumsalafy.net/?p=1384