Bai’at model lain
Dengan kita mengetahui bai’at yang Sunnah maka semua yang selain itu seperti baia’tnya Ikhwanul muslimin, Jama’ah Tabligh, NII, LDII dan kelompok-kelompok lain kecil maupun besar adalah bid’ah sebagaimana dikatakan oleh syekh Shalih al Fauzan: “Bai’at tidak diberikan kecuali kepada waliyul amr-nya (penguasa) kaum muslimin. Adapun bai’at-baiat yang ada ini adalah bid’ah itu akibat dari adanya ikhtilaf, yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang mereka berada di satu negara atau satu kerajaan hendaknya bai’at mereka cuma satu dan untuk satu pimpinan…”[dinukil dari Fiqh as Siyasah as Syar’iyyah:281]
Demikian pula dikatakan oleh syekh Abu Zaid: “Bai’at ini (bai’at sufi atau bai’at kelompok-kelompok) adalah bai’at bid’ah dan baru.” [Hukmul intima’:162]
Mengapa dihukumi bid’ah? Karena alasan-alasan berikut ini:
– Kaum muslimin terutama generasi awal umat ini dan setelahnya dari para Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in tidak mengetahuinya dan tidak mengenalnya, mereka hanya kenal satu bai’at yaitu untuk pimpinan kaum muslimin sebagimana keterangan di atas.
Said bin Zubair –seorang Tabi’in- mengatakan: Sesuatu yang tidak diketahui oleh para ahli Badr (sahabat ahli badar) maka bukan bagian dari agama [Fatawa:4/5 dinukil dari Hukmul Intima’:165]. Imam Malik mengatakan: “Sesuatu yang semasa sahabat bukan sebagai agama, maka hari ini juga bukan sebagai agama.” [idem]
– Islam telah melarang berbilangnya bai’at, yakni tatkala di sebuah negeri telah dibai’at seorang pimpinan maka dilarang membai’at yang lain apa lagi yang lain itu hanya seorang yang mengaku imam dan tidak punya kekuasaan, bahkan ia dikuasai oleh pimpinan di negeri tersebut. Nabi bersabda :
ÅÐÇ ÈæíÚ áÎáíÝíä ÝÇÞÊáæÇ ÇáÂÎÑ ãäåãÇ
Jika dibai’at dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya [Shahih, HR Muslim dari Abu Said]
– Tidak memiliki dalil dari al Quran maupun as Sunnah ataupun Ijma’. Kalaupun mereka mendasari dengan hadits maka tentu itu berdalil bukan pada tempatnya karena hadits-hadits bai’at itu berkaitan dengan waliyyul arm- muslimin (penguasa) sebagaimana keterangan diatas bukan pada pimpinan jama’ah dan sejenisnya. Dan Nabi bersabda :
ãä Úãá ÚãáÇ áíÓ Úáíå ÇãÑäÇ Ýåæ ÑÏ
“Barangsiapa yang mengamalkan amalan bukan atas perintah/agama kami maka itu tertolak.” [Shahih, HR Muslim dari ‘Aisyah]
– Pengingkaran para ulama terhadapnya –dan itu memperkuat bahwa bai’at mereka tidak bersandar pada dalil- diantara ulama yang mengingkari mereka adalah Ibnu Taimiyyah, beliau mengatakan: Dan tidaklah boleh bagi seorangpun dari mereka untuk mengambil janji setia dari seorang yang lain untuk sepakat dengannya dalam segala apa yang ia inginkan dan untuk berloyal pada orang yang berloyal padanya, serta untuk memusuhi orang yang memusuhinya. Bahkan orang yang melakukan demikian itu berarti ia sejenis dengan Jenghiz Khan dan semacamnya yang menjadikan orang yang sepakat dengan mereka sebagi teman yang loyal dan yang menyelisihi mereka sebagai musuh yang jahat. [Majmu’ Fatawa:28/16].
Bahkan jauh sebelumnya diriwayatkan bahwa seorang Tabi’in bernama Mutharrif bin Abdillah bin Syikhkhir mengingkari Zaid bin Shouhan dalam hal tulisan perjanjian yang ia siapkan untuk orang lain. Mutharrif mengatakan:”…Saya mendatanginya (Zaid bin Shouhan) di suatu hari dan mereka (yang bersama zaid) sudah menuliskan sebuah tulisan serta sudah mereka rapikan redaksinya sebagaimana berikut ini: Sesungguhnya Allah Rabb Kami Muhammad Nabi kami, al Qur’an Imam kami dan barangsiapa bersama kami maka kami mendukungnya dan barangsiapa yang menyelisihi kami, maka tangan kami akan melawannya dan kami… dan kami…. Lantas ia sodorkan tulisan itu kepada seorang demi seorang dan mereka mengatakan: “Apakah engkau sudah mengikrarkannya wahai fulan?”, sehingga sampai pada giliran saya maka mereka pun mengatakan: “Apakah kamu sudah mengikrarkannya wahai anak?” Akupun menjawab: “Tidak!.” Zaid bin Shouhan mengatakan (kepada petugasnya, pent): “Jangan kalian terburu-buru pada anak ini, apa yang kamu katakan wahai anak?” Saya katakan: “Bahwa Allah telah mengambil janji atas diriku dalam kitab-Nya, maka saya tidak akan mengambil janji lagi selain janji yang Allah telah ambil atas diriku.” Maka kaum itupun akhirnya tidak seorangpun dari mereka mengikrarkannya. [Riwayat Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya:2/204 dengan sanadnya sampai kepada Mutharrif] dan jumlah mereka saat itu kurang lebih 30 orang.
– Pendahulu mereka yang melakukan bai’at ini adalah aliran sufi dimana merekalah yang dikenal mengunakan cara ini untuk mengikat murid-muridnya.
– Baiat bid’ah ini menyebabkan sekian banyak pelanggaran syari’at, diantaranya apa yang disebut dalam penjelasan setelah ini.
Akibat jelek dari bai’at yang bid’ah
Banyak sekali akibat jelek darinya diataranya:
1. Berwala’ dan bara’ bukan karena Islam tapi karena kelompok
2. Menyebabkan terpecahbelahnya umat.
3. Menyebabkan permusuhan antar sesama muslim bahkan antar kerabat, lebih dari itu tak jarang sampai saling mengkafirkan.
4. Berbuat bid’ah dan menyalahi hadits-hadits yang shahih.
5. Merendahkan muslimin yang lain dan tidak memberikan hak sesama muslim bahkan bersikap keras terhadap mereka.
6. Menimbulkan kesombongan pada diri mereka seolah merekalah yang paling benar.
7. Membuat fitnah diumat ini semakin panjang.
8. Fanatik/ta’ashub kepada Imamnya.
9. Membuka jalan bagi orang yang berkepentingan pribadi atau kelompok untuk menggunakan bai’at ini sebagai sarana memenuhi kebutuhannya.
10. Mengungkung pengikutnya dalam ruang yang sempit.
11. Hilangnya atau berkurangnya kewibawaan pemerintah.
12. Tidak ditaati atau dipatuhi penguasa yang sebenarnya.
13. Taklid buta pada amir jama’ah-jama’ah sempalan.
Bagaimana dengan yang terlanjur bai’at ?
Disebutkan dalam buku Hukmul Intima’ : 164 bahwa: “Semua bai’at yang tidak ada asal usulnya dalam syari’at maka janjinya tidak harus (ditaati), atas dasar itu tidak ada dosa untuk ditingalkan dan dibatalkan, bahkan dosa itu tertimpa pada pengikat janji tersebut, hal itu karena beribadah kepada Allah dengannnya merupakan perkara yang baru/bid’ah dan tidak ada asalnya (dalam syari’at)”.
Wallahu a’lam bish showab, Allahlah yang memberi taufiq
Ditulis oleh Qomar Suaidi ( Tak lupa saya ucapkan terimakasih wa jazakumullahu khoiron kepada sebagian asatidzah yang mengoreksi dan memberikan beberapa tambahan penting diantara 3 nomor terakhir pada pembahasan akibat jelek dari bai’at bid’ah dan hadits Abu Dzar pada foot note no:1 – pen)
(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc, judul asli “Bai’at”, yang diberikan via disket oleh al Akh Abu Muhammad Syubah)