Pasal Ketiga
Pemuja Berhala Demokrasi, Syubhat dan Bantahannya
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon ampunan dari-Nya. Kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kami juga dari kejelekan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya tak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwasanya tidak ada zat yang berhak diibadati selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Karena syubhat-syubhat yang digembar-gemborkan para pendukung pemilu banyak terlebih lagi kerusakan yang ditimbulkan olehnya tidak lebih sedikit dari kerusakan pemilu itu sendiri sehingga syubhat-syubhat yang menjadikan seorang Muslim dalam keadaan bingung dan ragu dalam menyikapi kebenaran dan menerimanya. Dan terkadang syubhat-syubhat ini membuat seorang Muslim lemah dan tidak berdaya. Dengan syubhat-syubhat ini menyeret seorang Muslim sehingga bisa menyimpang dari kebenaran lalu condong kepada kebatilan. Karena inilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memperingatkan umatnya agar tidak mendekat kepada orang-orang yang membawa syubhat. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim meriwayatkan dari Imran bin Hushain radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Barangsiapa mendengar Dajjal maka waspadalah, demi Allah sesungguhnya seseorang pasti akan didatanginya dan dia menyangka bahwa dia (Dajjal) Mukmin lalu mengikutinya dengan sebab bangkitnya yang membawa syubhat.”
Betapa banyak kaum Muslimin yang pada mereka ada kebaikan namun mereka menceburkan diri ke tempat-tempat yang banyak mengandung syubhat. Karena itulah mereka kerapkali goyah dan terguncang. Syubhat yang banyak menyelimuti para penuntut ilmu dan da’i ke jalan Allah itu sangat samar dan tersembunyi terlebih-lebih pada awal munculnya. Karena itu haruslah disebutkan syubhat-syubhat yang ada pada perkara pemilu ini kemudian disebutkan bantahannya secara singkat, Insya Allah Azza wa Jalla. Mengetahui syubhat sangatlah membantu seorang Muslim untuk menjauhi kebatilan.
Tidak diragukan lagi bahwa keselamatan bagimu, wahai saudaraku Muslim akan terwujud dengan menjauhi syubhat sebagaimana yang dibimbingkan oleh para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Bahkan perbuatan ini merupakan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Jika kamu tidak menjauhinya maka sangat dikhawatirkan kamu akan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ini bila kamu bukan orang yang memenuhi syarat untuk membantah syubhat dan menjelaskan kebenaran dengan dalil-dalil syar’i.
Tidak betul bahwa setiap orang yang memiliki ilmu syar’i pasti memiliki kemampuan untuk membantah syubhat-syubhat. Bahkan ia harus menyadari terlebih dahulu bahwa ilmu yang ia miliki tidak cukup untuk melancarkan bantahan hingga digabungkan padanya pengetahuan yang mendalam tentang manhaj Salaf dan pengetahuan tentang bagaimana interaksi mereka bersama para ahlul bid’ah dan orang-orang yang menyimpang.
Demikian pula seharusnya para da’i memohon ketegaran pada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
“Ya Allah, wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, kokohkanlah hatiku di atas agama-Mu!”
Dalam hal ini ada hantahan terhadap syubhat-syubhat tersebut yakni mengembalikan syubhat-syubhat tersebut kepada kaidah yang benar dan jelas. Umpamanya ada sekelompok dokter menyatakan sesuatu itu bermanfaat namun sebagian mereka mengatakan bahwa itu adalah racun yang mematikan. Yang lain lagi mengatakan bahwa benda itu berbahaya tapi tidak beracun. Sebagian lain lagi mengatakan mengandung manfaat namun ada madharatnya. Bukankah logika menuntut untuk meninggalkan sesuatu yang diperselisihkan ini?
Begitu pula syubhat dalam pemilu. Para ulama yang mengikuti Manhaj Salafus Shalih telah sepakat bahwa sistem pemilihan umum itu berasal dari musuh-musuh Islam dan tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan tidak pula datang dari para pendahulu umat ini. Kesepakatan ini bulat tanpa ada khilaf dalam wajibnya mengambil kesepakatan ini. Kemudian mereka berselisih, sebagian mereka ada yang mengatakan di dalamnya tidak ada kebaikan dan justru ada padanya keburukan-keburukan sebagaimana yang berlalu penjelasannya. Lalu mereka pun meninggalkannya secara total.
Di antara mereka ada yang berpendapat pemilu mengandung kebaikan dan kejahatan namun kejahatannya lebih besar daripada kebaikannya. Maka meninggalkannya secara total lebih utama. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa pemilu mengandung keburukan dan kebaikan namun kebaikannya lebih banyak dari kejahatannya. Tidakkah masuk di akal bahwa meninggalkan pemilu dan menolaknya itu lebih selamat dan lebih melanggengkan Islam? Hanya saja hawa nafsu telah memisahkan kebenaran dari umumnya manusia.
Firman Allah Azza wa Jalla :
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah : 24)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini :
“Dengan kesabaran kamu bisa meninggalkan syahwat dan dengan keyakinan kamu bisa meninggalkan syubhat.”
Berikut ini adalah syubhat-syubhat dan bantahannya.
SYUBHAT PERTAMA
SISTEM DEMOKRASI SELARAS DENGAN ISLAM
Orang yang menyelisihi kami tidak menjawab dengan mantap ketika mereka ditanya : “Mengapa kalian menerima demokrasi?”
Kadang mereka menjawab :
[ Demokrasi di negeri kami sama artinya dengan ‘syura’. Di dalam Al Quran sendiri ada surat yang bernama Asy Syura dan Allah Ta’ala berfirman :
“Bermusyawarahlah mereka dalam urusan itu.”
Dan Allah juga berfirman :
“Dan perkara mereka dengan musyawarah di antara mereka.”
Kadang mereka mengatakan demokrasi itu ada dua macam, pertama demokrasi yang menyelisihi syariat dan kami mengingkarinya. Sebab demokrasi semacam ini merupakan bentuk pelimpahan kekuasaan hukum kepada rakyat bukan kepada Allah. Yang kedua demokrasi yang sesuai dengan syariat yaitu hak umat untuk memilih pemimpinnya, mengawasi mereka, mengangkat mereka dan memecat mereka. Yang kedua ini kami beriman padanya dan kami berupaya untuk mengabdi Islam dari sisi ini. ]
Kali lain mereka mengatakan : “Kami semua dalam kondisi terpaksa!”
Atau mereka mengatakan demokrasi diambil dengan mengikut kaidah (mengambil) bahaya yang paling ringan.
Yang tergambarkan dalam berbagai contoh-contoh logis –walaupun dipaksakan– yaitu sampaikanlah dan jangan pernah merasa ragu. Saya hanya ingin menyingkap tabir dari jawaban berikut ini berupa hal-hal yang serba menakjubkan.
Adapun jawaban yang pertama dan dua jawaban yang lainnya telah berlalu penjelasannya. Sedangkan ucapan mereka bahwa demokrasi selaras dengan Islam dari satu segi atau selaras dengan Islam secara global mereka berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengangkat penggantinya sementara Abu Bakar mengangkat penggantinya yakni Umar. Dan Umar mengangkat penggantinya yang terdiri dari enam orang dan sepakat untuk memilih salah satu dari enam orang tersebut.
Saya katakan, kalaulah kita terima bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengeluarkan isyarat tentang kekhilafahan Abu Bakar setelahnya tentu orang yang paham akan mengerti dan orang yang bodoh tetap akan bodoh. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Allah dan orang-orang yang beriman menolak semua calon pengganti Nabi kecuali Abu Bakar.”
Dan beliau juga bersabda :
“Berikan kepadaku suatu kitab untuk saya tulis kepada kalian. Kalian tidak akan sesat setelahku dan agar tidak mengangan-angankannya dan seterusnya … .”
Kalaulah benar bahwa Rasulullah tidak mengangkat pengantinya, manakah pendalilan atas celah perselisihan dari apa yang telah kalian sebutkan?
Kami bertanya, apakah umat memiliki hak untuk memilih penguasanya dengan cara apa saja meski menyelisihi Al Quran, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan Sunnah?
Jika kalian mengatakan iya maka jelaslah siapa sesungguhnya kalian dan manusia akhirnya mengetahui pemikiran kalian yang rusak. Maka dalil-dalil ini terarah kepada kalian maka runtuhlah kebatilan ini dan kokohlah pancang-pancang kebenaran.
Jika kalian mengatakan tidak maka umat tidak memiliki hak untuk memilih penguasanya kecuali dengan cara yang syar’i dan benar atau minimal dengan cara yang tidak ada larangannya dalam syariat.
Kami katakan, dari sini usailah perselisihan dengan disebutkannya dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukkan kebatilan sebagian perkara ini. Sesungguhnya sebagian perkara tersebut merupakan cabang dari pohon yang busuk. Bahkan pemilu merupakan akar dari demokrasi dan merupakan tangga yang dipakai untuk memperbudak manusia sebagian atas sebagian yang lain dengan cara mengikuti apa yang dihalalkan oleh para anggota dewan dan meninggalkan yang diharamkan oleh mereka.
Allah telah mencela orang yang menjadikan ulama dan ahli ibadah sebagai pembuat hukum selain Allah. Allah berfirman :
“Mereka telah menjadikan pendeta dan pastur mereka sebagai rabb-rabb selain Allah.”
Lalu bagaimana para pencari kayu bakar pada malam hari (Maksudnya, orang mencari sesuatu namun dia tidak mempunyai pengetahuan tentang yang dicarinya (asal ambil). (Pent.)) membuat hukum dari selain Allah? Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar! Adapun kalau dikatakan “terpaksa” sudah dimaklumi hal ini ada syarat-syaratnya maka terpenuhikah syarat-syarat tersebut pada kalian? Begitu pula tentang kaidah “mengambil mudharat yang terkecil” apakah telah kalian jaga batasan-batasan yang telah dijelaskan Ahlul Ilmi dan semuanya ini akan datang jawabannya dengan rinci pada tempatnya, Insya Allah.
Adapun terhadap contoh-contoh yang logis maka jawabannya ialah bahwa akal yang sehat tidak akan menyelisihi penukilan (dalil) yang shahih seperti yang telah dijabarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang tidak tertandingi, Dar’u Ta’arudh Al Aql wan Naql dan seandainya dengan akal dikatakan cukup tentulah Allah Azza wa Jalla tidak mengutus Rasul-Nya dan menurunkan Kitab-Kitab-Nya.
(Dikutip dari buku, judul Indonesia :” Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya”. Karya Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit : Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber http://www.assunnah.cjb.net.)