Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ?
Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan.
Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.
Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barang siapa yang bernadzar untuk mena’ati Allah maka ta’atilah Dia dan barang siapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadap-Nya, maka janganlah dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadap-Nya).” ( Shahih Al- Bukhari, kitab Al-Imam wa an- Nudzur, no. 6696)
Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kafarat (tebusan)nya dengan kafarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib ?
Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a’lam.
(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, kumpulan fatwa tentang aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 28. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy)