Bimbingan Keenambelas
Jangan Berbuat At-Tajassus (Mencari-cari Kesalahan/Kelemahan/Kekurangan Orang Lain)
Di antara penggunaan alat ini (HP) dalam perkara yang menyelisihi syari’at adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang ketika memanfaatkan alat ini untuk berbuat at tajassus (upaya mencari kesalahan, kelemahan, dan kekurangan orang lain) demi kepentingan pihak tertentu.
Terkadang sebagian orang tadi merekam suatu pembicaraan yang dia dengar dari HP (menyadap) bukan untuk mencari faidah tetapi untuk tujuan mencuri berita dan mencari kesalahan, kelemahan, dan kekurangan pihak lain. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah berbuat tajassus (mencari-cari keburukan/kejelekan/kesalahan) orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (Al-Hujurat: 12)
Bimbingan Ketujuhbelas
Berhati-hati dari Beberapa Penyakit Hati: Merasa Dirinya Lebih, ‘Ujub, Bangga Diri, Tertipu, Sombong, Riya’, dan Sum’ah
Penyakit-penyakit tersebut adalah termasuk di antara penyakit berbahaya yang menimpa para pemegang (pengguna) HP, di mana terkadang seorang yang memegang (memiliki) HP itu pada dasarnya tidak ada kepentingan (kebutuhan) dengan HP nya, sehingga tidaklah yang mendorong dia untuk membeli dan menggunakan HP itu kecuali karena didasari sikap bangga diri, ujub, dan merasa dirinya lebih daripada yang lain, dan seterusnya.
Terutama apa yang dilakukan oleh orang-orang “yang selalu mengikuti perkembangan zaman”, tidaklah terlihat olehnya HP model baru di pasar (toko) kecuali dia akan bersegera untuk membelinya dengan harga yang tinggi, padahal HP-nya yang lama masih dimilikinya. Bahkan terkadang HP yang baru tadi tidak ada perbedaannya dengan HP yang lama kecuali hanya bentuk (model)nya saja atau beberapa fasilitas saja.
Dan yang wajib atas seorang muslim untuk bersikap tawadhu’ dan rendah hati terhadap saudara-saudaranya sesama mu’minin. Allah Ta’ala berfirman
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Dan rendahkanlah dirimu (wahai Muhammad) terhadap orang-orang yang mengikutimu, Yaitu orang-orang yang beriman. (Asy-Syu’ara’: 215)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِي
Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (Al Hijr: 88)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِن قَوْمِ مُوسَىٰ فَبَغَىٰ عَلَيْهِمْ ۖ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ
Sesungguhnya Qarun adalah termasuk kaum Nabi Musa, Maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya (Qarun): “Janganlah kamu terlalu bangga; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri”. (Al-Qashash: 76)
Dan dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
Tidaklah shadqah itu akan mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba karena sifat pemaaf yang ada padanya kecuali tambahan kemuliaan, dan tidaklah seseorang bersikap tawadhu’ karena Allah kecuali pasti Allah akan angkat derajat dia. (HR. Muslim 2588)
Termasuk bentuk sikap tawadhu’ adalah berbicara yang baik dengan orang yang dia telepon dengan pembicaraan yang lembut, penggunaan kata-kata yang mudah, memilih kalimat yang baik, menjauhi perkataan yang kaku dan kasar, terutama ketika bericara dengan orang yang berilmu dan memiliki keutamaan, maka tentunya mereka berhak untuk mendapatkan penghormatan dan pemuliaan yang lebih.
Bimbingan Kedelapanbelas
Jangan Merusak Rumah Tangga Orang atau Membuat Fitnah yang Akibatnya Tidak Terpuji
Sebagian pengguna HP yang ada padanya fasilitas kamera telah sampai pada perbuatan yang melampaui batas, yaitu mengambil gambar (memotret) pemudi muslimah ketika mereka tengah lalai (tidak tahu atau tidak menyadari). Para muslimah yang berpakaian dengan seenaknya dan tidak sesuai dengan pakaian yang syar’i, serta dalam keadaan tersingkap wajah-wajah mereka, diambil gambar (foto)nya ketika mereka pergi dan pulang dari sekolah.
Demikian juga mengambil gambar (foto) wanita yang sedang pergi ke pasar untuk tujuan tertentu atau ketika keluarnya mereka (para wanita) -dan ini jarang- ke atas balkon (loteng) untuk menjemur pakaian.
Dan yang lebih parah dari itu adalah sebagian wanita fasiq terkadang diambil gambarnya (difoto) dalam keadaan mereka sedang memakai perhiasan yang sangat belebihan ataupun ketika sedang berdansa di pesta-pesta perkawinan yang diselenggarakan di tempat tertentu. Kemudian setelah itu mereka menyebarluaskan gambar-gambar tadi melalui HP. Akibatnya seorang suami bisa melihat apa yang terjadi pada istrinya, seorang bapak bisa melihat apa yang terjadi pada anak perempuannya, seorang laki-laki bisa melihat apa yang terjadi pada saudara perempuannya, dan seseorang bisa melihat apa yang terjadi pada kerabatnya atas kejelekan yang terjadi di HP-HP tersebut, dan pada akhirnya terjadilah fitnah dan musibah yang akibatnya tidak terpuji, seperti perceraian, penganiayaan, pengusiran, dan terkadang juga pembunuhan.
Bimbingan KesembilanBelas
Hendaknya bagi Wanita Bersikap Malu dan Berupaya untuk Menutup Auratnya
Jika memang diperlukan untuk membawa HP keluar rumah, kemudian ada yang menelepon anda dalam keadaan anda masih berada di luar rumah, atau di jalan misalnya, maka wajib bagi anda untuk bersikap malu dan berupaya menutup aurat, juga rendahkan suara anda, dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Waspadalah dari apa yang diperbuat oleh kebanyakan wanita berupa sikap bermegah-megahan dan kurangnya rasa malu di hadapan orang lain (yang bukan mahramnya), di jalan, di pasar, berbicara dengan mengeraskan dan memperindah suaranya, bahkan terkadang menyingkap lengannya ketika sedang menelepon tanpa memperhatikan akan terlihatnya perhiasan yang ada pada dirinya dan sebagian anggota tubuhnya. Yang wajib bagi si wanita tadi ketika menggunakan telepon (HP) adalah meletakkannya di dalam kerudungnya, atau menggunakannya (berbicara, mengirim sms, dan yang lainnya) dengan orang yang dia kenal saja dari kalangan mahramnya atau wanita-wanita yang shalihah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَ
Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembuatkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan (jelek)lah orang yang ada penyakit dalam hatinya, namun ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 32-33)
Bimbingan Keduapuluh
Jangan Mengikuti Kuis dengan Segala Bentuknya
Di antara penggunaan HP yang menyelisihi nilai syar’i adalah ikut serta dalam apa yang dinamakan dengan ‘Kuis berhadiah dalam HP’. Gambaran pelaksanaannya adalah operator memberikan informasi kepada anda tarif peneleponan tertentu (untuk kemudian anda diminta menghubungi operator tersebut) atau anda diminta mengirim sms dengan tarif per-sms sekian dan sekian, kemudian ketika anda tepat dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh operator tadi, berarti anda telah terjun ke dalam persaingan di antara ribuan penelepon lain dari berbagai tempat. Uang yang mereka (operator) dapatkan itu adalah hasil dari banyaknya penelepon yang jumlahnya mencapai berlipat-lipat.
Ini adalah bentuk penipuan dan memakan harta manusia dengan cara yang batil, dan juga termasuk ke dalam hukum perjudian. Wal ‘iyadzubillah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al Maidah: 90-91)
Al- Maisir adalah perjudian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan/cara yang bathil. (Al-Baqarah: 188)
Diterjemahkan oleh Ust. Abu ‘Abdillah Kediri, dari http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419
(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=381)