Fatwa-fatwa Ulama Seputar Bom di Saudi & WTC

Fatwa-fatwa Ulama Seputar Bom di Saudi & WTC

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Bagian Pertama

Keputusan Tentang Peledakan Yang Terjadi di Kecamatan ‘Ulayyâ Kota Riyâdh

Sesungguhnya Hai`ah Kibâr ‘Ulama (Lembaga Ulama Besar) Kerajaan Saudi Arabia telah mengetahui peledakan yang terjadi di Kecamatan ‘Ulayyâ Kota Riyâdh dekat jalan umum pada Senin pagi tanggal 20/6/1416 H (14/11/1995 M), dan bahwa kejadian tersebut telah memakan korban jiwa yang tidak berdosa dan sebahagian yang lainnya terluka karenanya serta membuat takut orang-orang yang aman dan orang-orang yang sedang berlalu (di jalan tersebut). Oleh karena itulah maka Hai`ah menetapkan bahwa pelampauan batas ini adalah suatu dosa dan kekejian yang sangat hina, pengkhianatan dan kecurangan, melanggar kehormatan-kehormatan agama mengenai jiwa, harta, keamanan dan kestabilan. Dan tidak ada yang melakukannya kecuali jiwa yang fajir (pendosa) yang dipenuhi oleh kedengkian, pengkhianatan, hasad, kesewang-wenangan dan permusuhan, serta penuh kebencian terhadap kehidupan dan kebaikan. Dan kaum muslimin tidaklah berselisih tentang keharamannya, jelasnya kekejiannya dan besarnya dosa perbuatannya.

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan akan haramnya perbuatan dosa ini dan yang semisalnya sangatlah banyak dan telah dimaklumi. Dan Hai`ah menetapkan pengharaman perbuatan ini, dan memperingatkan dari (bahaya) kecondongan-kecondongan yang jelek, metode-metode penyimpangan pemikiran, , kerusakan akidah, dan pengarahan yang menghancurkan. Dan sesungguhnya jiwa yang cenderung kepada kejelekan, jika ada orang yang berpenyakit memberikan kecondongan kepadanya maka dia akan mengarah kepada madzhab-madzhab yang membinasakan, dan orang-orang yang hasad mendapat celah padanya untuk menyebarkan maksud-maksud dan hawa nafsu mereka dalam lubang-lubang anggapan baik. Maka yang wajib bagi setiap yang mengetahui sesuatu tentang para perusak tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.

Dan Allah Subhânahu dalam Muhkam Tanzîl-Nya telah memperingatkan dari bahaya para penyeru kejelekan dan para pembuat kerusakan di muka bumi, (Allah) menegaskan,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Mâ`idah : 33)

Dan (Allah) Ta’âlâ berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ ۚ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ ۚ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (QS. Al-Baqarah : 204-206)

Kita memohon kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dengan nama-nama-Nya yang maha baik dan sifat-sifat-Nya yang maha tinggi agar menyingkap tabir orang-orang yang melampaui batas terhadap kehormatan-kehormatan orang-orang yang aman, dan menahan kejelekannya dari kita dan dari seluruh kaum muslimin, serta menjaga negeri ini dan seluruh negeri kaum muslimin dari berbagai kejelekan dan perkara-perkara yang dibenci, dan memberikan taufik kepada para penguasa kita dan kepada seluruh penguasa kaum muslimin kepada perkara-perkara yang mendatangkan kebaikan bagi segenap hamba dan negeri, karena sesungguhnya Dialah sebaik-baik yang dimintai. Dan salam dan shalawat semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga dan shahabatnya.

Majelis Hai`ah Kibâril ‘Ulamâ`

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-beberapa-peledakan-di-saudi-arabia-1.html)

Bagian Kedua

Keputusan Tentang Peledakan Yang Terjadi di Kota Khobr, Propinsi Bagian Timur.

Sesungguhnya Majelis Hai`ah Kibârul ‘Ulamâ` negara Kerajaan Arab Saudi dalam sidang istimewa yang kesepuluh yang dilangsungkan di kota Thô`if pada hari Sabtu 13/2/1417 H (29/6/1996 M) mengetengahkan masalah peledakan di Kota Khobr, Propinsi Bagian Timur, yang terjadi pada hari Selasa 9/2/1417 H (25/6/1996 M) serta apa-apa yang terjadi karenanya berupa pembunuhan, penghancuran, ketakutan dan berbagai derita yang menimpa banyak kaum muslimin dan selainnya.

Dan sesungguhnya Majelis -setelah meneliti, mempelajari dan memperhatikan- berdasarkan kesepakatan memutuskan perkara-perkara berikut :

Pertama : Sesungguhnya peledakan ini merupakan perbuatan mujrim menurut kesepakatan kaum muslimin, hal itu karena sebab-sebab berikut,

1. Dalam peledakan ini terdapat penodaan terhadap kehormatan-kehormatan Islam yang telah diketahui secara pasti, melanggar kehormatan nyawa yang ma’shûm (terjaga), mengusik keamanan, ketentraman dan kehidupan orang-orang yang hidup damai dan tenang di rumah-rumah, pekerjaan-pekerjaan, perjalanan pergi dan pulang mereka, merusak sarana-sarana umum yang manusia tidak bisa terlepas darinya dalam kehidupan mereka. Betapa hebat dan besarnya dosa orang yang lancang menodai kehormatan-kehormatan Allah dan menzholimi para hambanya, serta membuat takut kaum muslimin dan orang-orang yang tinggal di tengah-tengah mereka, maka kecelakaanlah baginya kemudian kecelakaanlah baginya berupa siksaan Allah dan pembalasan-Nya, kita meminta kepada Allah agar menyingkap tirai (perbuatan)nya dan menjelekkan perkaranya.

2. Jiwa yang terjaga dalam hukum syari’at Islam adalah semua (jiwa) muslim dan semua (kafir) yang antara dia dan antara kaum muslimin ada amân (jaminan keamanan) sebagaimana firman (Allah) Ta’âlâ,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisâ` : 93)

Dan (Allah) Subhânahu berfirman tentang hukum kafir dzimmy yang terbunuh tanpa sengaja,

وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ

“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin”. (QS An-Nisâ` : 92)

Maka jika kafir dzimmy yang memiliki jaminan keamanan, yang dibunuh tanpa sengaja, padanya ada diyah dan kaffarah, maka bagaimana pula jika dibunuh dengan sengaja?, tentunya kekejiannya lebih hebat dan dosanya lebih besar. Dan telah shohîh dari Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’âhad maka dia tidak akan mencium baunya Surga”. [1]

Maka tidak boleh mengganggu (kafir) musta`man, apalagi membunuhnya seperti (yang terjadi pada) kekejian yang besar dan mungkar ini. Dan ini adalah ancaman yang keras terhadap siapa yang membunuh (kafir) mu’âhad, dan sesungguhnya hal itu termasuk dari dosa-dosa besar yang diancam dengan tidak masuknya si pembunuh ke dalam Sorga, kita berlindung kepada Allah dari segala kehinaan.

3. Sesungguhnya amalan keji ini mengandung berbagai keharaman dalam Islam yang telah dimaklumi seperti perbuatan curang, khianat, pelampauan batas, permusuhan, kekejian, dosa dan membuat takut kaum muslimin dan selain mereka. Semua keburukan ini adalah perkara yang mungkar yang tidak disenangi dan dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya serta kaum mukminin.

Kedua : Sesungguhnya majelis menjelaskan akan haramnya perbuatan yang keji ini berdasarkan syari’at yang suci (islam) dan menjelaskan bahwa Islam belepas diri dari tindakan yang seperti ini. Demikian pula halnya setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berlepas diri darinya, dan bahwa sesungguhnya hal ini timbulnya dari orang-orang yang yang memiliki pemikiran yang menyimpang dan aqidah yang sesat, yang dia akan memikul dosanya dan kejelekannya. Amalan tersebut sama sekali bukanlah dari Islam dan bukan pula dari kaum muslimin yang mendapatkan petunjuk dengan petunjuk Islam yang berpegang teguh dengan Al-Qur`ân dan sunnah dan bertempuh di atas tali Allah yang kuat. Dan sesungguhnya itu hanyalah kerusakan dan kenistaan semata yang diingkari oleh syari’at dan fitrah (kemurnian berpikir). Dan oleh sebab itu telah datang nash-nash syari’at yang sangat tegas dan jelas mengharamkannya dan mentahzir (memperingatkan) dari para pelakunya. Allah Ta’âlâ berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ ۚ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ ۚ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (QS. Al-Baqarah : 204-206)

Dan Allah Ta’âlâ berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Mâ`idah : 33)

Kita memohon kepada Allah Subhânahu dengan nama-nama-Nya yang maha baik dan sifat-sifat-Nya yang maha tinggi agar menyingkap tirai para pelaku yang melampaui batas tersebut dan agar Allah memberikan kesempatan untuk ditegakkannya kepada mereka hukum-hukum syari’at yang suci dan agar menahan bahaya terhadap negeri ini (Saudi Arabia) dan seluruh negeri kaum muslimin. Dan semoga (Allah) memberi taufiq kepada Khâdimul Haraimain Asy-Syarîfain, yaitu Raja Fahd bin Abdul Aziz dan kepada pemerintahannya dan kepada seluruh penguasa kaum muslimin terhadap perkara yang merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat dan agar menumpas segala kejelekan dan pelaku-pelakunya dan agar Allah menjaga agama ini dengan sebab mereka (para penguasa) dan meninggikan kalimat-Nya dengan sebab mereka dan agar Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin seluruhnya. Sesungguhnya Dia (Allah) berhak terhadapnya dan maha mampu atasnya. Dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah terhadap Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan shahabat-shahabatnya.

Haiah Kibar Ulama Di Kerajaan Saudi Arabiaah

[1] Telah berlalu takhrijnya.

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-beberapa-peledakan-di-saudi-arabia-2.html)

Bagian Ketiga

Fatwa Syaikh Ibnu Bâz seputar peledakan yang terjadi di Makkah tahun 1409 H

Mufti Saudi Arabia yang terdahulu, Syaikh ‘Abdul Azîz bin Bâz rahimahullâh, memberikan fatwa menyikapi kejadian tersebut dengan nash sebagai berikut,

Sesungguhnya alam Islam telah mengingkari apa yang terjadi di Makkah Al-Mukarromah berupa aksi peledakan pada sore kamis tanggal 7/2/1409 H, dan menganggapnya sebagai suatu pelanggaran yang sangat besar dan kemungkaran yang sangat keji, karena telah membuat takut para jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji di rumah Allah yang terhormat, mengacaukan keamanan dan telah melanggar kehormatan negeri harom (Makkah), serta telah menzholimi hamba-hamba Allah.

Sesungguhnya Allah telah memuliakan Negeri Harom (Makkah) sampai hari kiamat. Sebagaimana Allah telah memuliakan darah-darah kaum muslimin harta-harta mereka dan kehormatan-kehormatan mereka sampai hari kiamat. Dan Allah menjadikan pelanggaran terhadap kehormatan ini diantara kesalahan yang paling berat dan dosa yang paling besar dan Allah mengancam siapa saja yang melanggar sedikit saja dari hal tersebut dengan dimasukkannya ia kedalam siksaan yang amat pedih. Sebagaimana firman (Allah) Subhânahu,

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj : 25).

Jika orang-orang yang hanya ingin melakukan Ilhad di negeri harom saja telah diancam dengan azab yang pedih walaupun ia belum melakukannya, maka bagaimana lagi dengan orang yang sudah melakukannya. Sungguh dosanya lebih besar dan lebih pantas untuk merasakan azab yang pedih.

Dan sungguh Ar-Rasul shollallâhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari bahaya berbuat kezholiman dalam hadits-hadits yang sangat banyak, diantaranya apa yang beliau jelaskan kepada umatnya pada peristiwa haji wadâ’ (haji perpisahan), dimana beliau ‘alaish sholâtu was salâm menyatakan,

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah harom atas sesama kalian (untuk dilanggar) sebagaimana haramnya hari kalian ini (hari Idul adha 10 dzulhijah) pada bulan kalian ini (dzulhijah) pada negri kalian ini (Makkah). Hai! Apakah saya telah sampaikan kepada kalian? Maka para sahabat menjawab, “Kami bersaksi bahwa sesungguhnya engkau (ya Rasulullah) telah menyampaikan, menunaikan dan menasehati.” Maka beliaupun mengangkat jarinya ke langit kemudian beliau arahkan ke bumi lalu beliau bersabda, “Ya Allah saksikanlah.” [1]

Dan tindakan biadab dengan melakukan peledakan dekat rumah Allah yang terhormat adalah kekejian dan dosa yang sangat besar. Yang tentunya hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang melakukannya adalah orang-orang yang dendam terhadap Islam dan penganut-penganutnya, serta tidak senang kepada hamba-hamba Allah yang menunaikan ibadah haji di rumah Allah Al-Harom. Sungguh betapa besar kerugiannya dan betapa besar dosanya. Mudah-mudahan Allah mengembalikan/membalikan makarnya keatas lehernya dan membongkar aibnya di depan manusia. Dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepada kerajaan pelayan dua tanah suci untuk menangkap dan menegakkan hukum Allah atasnya. Sesungguhnya Allah Subhânahu wa Ta’âlâ Maha Mampu atas hal tersebut. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, keluarganya dan shahabatnya.[2]

[1] Hadits Abu Bakrah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 67, 105, 1741, 4406, 5550, 7078, 7447 dan Muslim no. 1679. Dan dikeluarkan pula oleh Al-Bukhâry no. 1739 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ. Serta dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 1742, 4403, 6043, 6785. Dan semakna dengannya hadits Jabir radhiyallâhu ‘anhumâ yang panjang riwayat Muslim no. 1218.

[2] Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/248.

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-beberapa-peledakan-di-saudi-arabia-3.html)

Bagian Keempat

Fatwa-fatwa Seputar Peristiwa 11 September 2001 (1)

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Muhammad Âlu Syaikh

Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Âlu Syaikh sebagai Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia, ketua Hai’ah Kibâr Ulamâ` (lembaga ulama besar) dan ketua Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1422 H bertepatan tanggal 15 September 2001 M mengeluarkan fatwa yang dimuat oleh harian Ar-Riyadh dengan nash sebagai berikut :

Melihat banyaknya pertanyaan dan permintaan penjelasan yang masuk kepada kami seputar apa yang terjadi di Amerika Serikat beberapa hari yang lalu dan bagaimana ajaran syari’at (Islam) mengenai hal tersebut, apakah Dinul Islam menetapkan tindakan-tindakan yang seperti ini atau tidak?

Maka saya berkata dengan meminta pertolongan kepada Allah Yang Maha Satu lagi Maha Perkasa : Sesungguhnya Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah memberikan anugrah kepada kita berupa agama Islam dan menjadikannya sebagai syari’at yang sempurna, universal, relevan untuk setiap waktu dan tempat, memperbaiki keadaan-keadaan individu dan kelompok, mengajak kepada perbaikan, istiqomah, keadilan, kebaikan, dan membuang kesyirikan, kejelekan, kezholiman, kesewenang-wenangan dan sifat ghodar (tidak menepati kesepakatan). Dan dari nikmat Allah yang paling besar kepada kita kaum muslimin yaitu Allah memberikan hidayah kepada kita dengan agama ini dan menjadikan kita sebagai para pengikut dan penolongnya. Maka seorang muslim yang mencerminkan syari’at Allah lagi mengikuti sunnah Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam yang mustaqim dengan sebenar-benar istiqomah di atas agama ini, dialah yang akan berhasil lagi selamat di dunia dan akhirat.

Ini …, dan apa yang terjadi di Amerika Serikat berupa kejadian yang sangat berbahaya yang menyebabkan melayangnya ribuan jiwa sungguh merupakan perbuatan yang tidak ditetapkan oleh syari’at Islam dan bukan merupakan bagian dari agama ini serta tidak sejalan dengan pokok-pokok syari’at. Alasan hal tersebut dari beberapa sisi :

Sisi yang pertama :

Sesungguhnya Allah Subhanâhu memerintahkan untuk berbuat adil, dan di atas keadilan itulah tegaknya langit dan bumi dan dengannyalah diutusnya para rasul serta diturunkannya kitab-kitab suci. Allah Subhanâhu berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S.An-Nahl : 90)

Dan (Allah) Subhanâhu berfirman :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS. Al-Hadîd : 25).

Dan karena kesempurnaan keadilan Allah Subhânahu, Dia menetapkan bahwa tidaklah seorang jiwa menanggung dosa yang lain,

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’âm : 164, Al-Isrâ`: 15, Fâthir : 18, Az-Zumar : 7).

Sisi yang kedua :

Sesungguhnya Allah Subhanâhu telah mengharamkan kezholiman atas diri-Nya dan menjadikan hal tersebut diantara para hamba-Nya sebagai perkara yang diharamkan sebagaimana firman (Allah) Subhanâhu dalam hadits Qudsy :

“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezholiman atas diriKu dan Aku jadikan hal tersebut (kezholiman) di antara kalian sebagai sesuatu yang haram, maka janganlah kalian saling menzholimi.” (HR. Muslim)[1].

Dan hal ini berlaku umum untuk seluruh hamba Allah, yang muslim maupun selainnya, tidak boleh salah seorang dari mereka menzholimi yang lainnya dan berbuat melampaui batas terhadapnya walaupun ada permusuhan dan kebencian di antara mereka. Allah Subhanâhu berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mâ`idah : 8).

Maka permusuhan dan kebencian bukanlah suatu sebab yang disyari’atkan yang membolehkan perlakuan melampaui batas dan zholim.

Berdasarkan hal yang telah lalu, maka wajib untuk diketahui oleh seluruhnya, baik bangsa, pemerintah maupun rakyat, muslimin maupun selain muslimin, beberapa perkara,

Pertama : Sesungguhnya kejadian yang terjadi di Amerika Serikat dan apa-apa yang sejenis dengannya dalam bentuk “menabrakkan” pesawat-pesawat, membuat takut orang-orang yang aman atau membunuh jiwa tanpa hak, itu tidak lain hanyalah merupakan bentuk dari kezholiman, kesewenang-wenangan dan sikap melampaui batas yang tidak dibenarkan oleh syari’at Islam bahkan ia merupakan perkara yang diharamkan dalam syari’at Islam dan termasuk dosa besar.

Kedua : Sesungguhnya seorang muslim yang mengetahui ajaran-ajaran agamanya lagi beramal dengan kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya shollallahu ’alaihi wa âlihi wa sallam akan menjauhkan dirinya agar tidak terjerumus pada amalan-amalan yang seperti ini karena dengannya (dia akan) menghadapi kemurkaan Allah dan karena adanya rangkaian bahaya dan kerusakan dibelakangnya.

Ketiga : Sesungguhnya, kewajiban atas ulama umat Islam untuk menerangkan Al-Haq (kebenaran) dalam kejadian seperti ini dan menjelaskan kepada seluruh alam syari’at Allah dan bahwa sesungguhnya agama Islam tidak membenarkan perbuatan-perbuatan seperti ini selama-lamanya.

Keempat : Kepada seluruh media informasi dan siapapun yang berdiri dibelakangnya dari kalangan orang-orang yang menjatuhkan tuduhan kepada kaum muslimin dan berusaha menikam agama yang lurus ini dan mengaitkannya dengan apa-apa yang ia (Islam) lepas darinya, sebagai usaha untuk menyebarkan fitnah, mengaburkan nama Islam, meracuni hati dan mengobarkan kemarahan di dalam dada, wajib atasnya untuk berhenti dari kesewenang-wenangannya itu. Dan hendaknya dia tahu bahwa setiap orang yang munshif (orang yang adil di dalam menilai) lagi berakal, yang mengetahui ajaran-ajaran Islam tidak mungkin menyifatkan Islam dengan sifat-sifat ini dan tidak menjatuhkan padanya tuduhan-tuduhan yang seperti ini karena Islam di sepanjang sejarah tidak dikenal oleh ummat-ummat yang mengikuti agama ini lagi komitmen dengannya kecuali (sebagai agama) yang menjaga hak-hak dan tidak berlaku melampaui batas dan menzholimi.

Ini yang bisa dijelaskan, sebagai penjelasan akan kebenaran dan menghilangkan kesamaran dan saya memohon kepada Allah untuk memberi ilham kepada kita di atas petunjuk dan memberikan hidayah kepada kita ke jalan-jalan keselamatan dan memuliakan agama-Nya serta meninggikan kalimat-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pemberi lagi Maha Pemurah.

Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibâr Ulamâ`dan (ketua) Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, ’Abdul ’Azîz bin ’Abdillah bin Muhammad Âlu Syaikh.

[1] Dikeluarkan oleh Muslim no. 2577 dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu ‘anhu. –pen.

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-peristiwa-11-september-2001-1.html)

Bagian Kelima

Fatwa Syaikh Sholih Al Luhaidân

Syaikh Sholih Al-Luhaidân sebagai Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Saudi Arabiyah dan salah seorang anggota Hai’ah Kibâr Ulamâ`, dalam keterangan beliau yang disiarkan oleh televisi Saudi Arabiyah menyampaikan fatwa menyangkut kejadian yang terjadi di Amerika. Karena panjangnya fatwa beliau, maka kami hanya menukil beberapa point penting dari fatwa beliau. Beliau berkata,

“Allah Jalla wa ’Alâ adalah sebaik-baik hakim dan Yang Maha Merahmati. Dan Dialah Yang Maha Memberi Hukum lagi Maha Adil. Yang mengharamkan kezholiman atas diri-Nya dan menjadikan hal tersebut antara Dia dan antara hamba-Nya sebagai perkara yang diharamkan. Dan telah tetap dari Nabi Allah –shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam– dari apa yang beliau riwayatkan dari Robbnya Jalla wa ’Alâ, bahwasanya Allah berfirman :

“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezholiman atas diriKu dan Aku jadikan hal tersebut (kezholiman) di antara kalian sebagai sesuatu yang haram, maka janganlah kalian saling menzholimi.” (HR. Muslim)[1].

Dan termasuk suatu kezholiman, adalah melampaui batas terhadap orang yang tidak bersalah dan membunuh orang yang tidak berdosa. Dan Nabi ‘alaihish Sholâtu wassalâm adalah Nabiyyur Rahmah (Nabi yang sangat merahmati), Nabiyyusy Syafâqoh (Nabi yang sangat pengasih) dan Nabiyyul Ihsân (Nabi yang memberi perlakuan baik) yang diutus kepada manusia, bahkan kepada kedua makhluq yaitu jin dan manusia. Beliau menerangkan prinsip-prinsip (Islam) dan beliau pada peperangan jihad dan pertempuran, bila menyiapkan pasukan beliau memberikan wasiat kepada mereka agar tidak membunuh anak kecil, perempuan, orang tua renta dan orang yang beribadah di tempat ibadahnya. Artinya Islam tidak membolehkan pembunuhan kecuali kepada orang yang membunuh, memerangi dan melampaui batas terhadap kaum muslimin. Karena itulah, perbuatan-perbuatan dosa seperti yang terjadi ini (yaitu kejadian di Amerika –pen) tanpa membedakan antara anak yang masih menyusu, wanita, orang yang sudah tua laki–laki maupun perempuan dan orang yang sakit dengan yang sehat pada harta dan pemilik harta tersebut. Sesungguhnya amalan ini termasuk dosa yang sangat besar dan perbuatan keji yang berbahaya karena hal tersebut di dalam syari’at Islam dipandang sebagai bentuk dari perusakan di muka bumi dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan perkara ini adalah perkara yang diharamkan oleh Rasul-Nya Shollallahu ’alaihi wa âlihi wa sallam.”

Dan beliau juga berkata :

“Sesungguhnya orang yang membuat dosa-dosa seperti ini (peledakan di Amerika,-pent.) dalam pandangan Islam dianggap sebagai manusia yang paling berbahaya dosanya dan yang paling jelek amalannya. Dan siapa yang berprasangka ada di antara ulama Islam yang mengetahui maksud-maksud syari’at Islam, mengetahui maksud-maksud dari Al-Qur`ân dan Sunnah Al-Musthofa Shollallâhu ‘alaihi wa sallam, lalu dia (ulama itu) membolehkan perbuatan-perbuatan seperti ini, maka dia telah berburuk sangka.”

[1] Telah berlalu takhrijnya.

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-peristiwa-11-september-2001-2.html)

Bagian Keenam

Fatwa Syaikh Ahmad An-Najmy

Demikian nukilan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Âlu Asy-Syaikh dan Syaikh Shôlih Al-Luhaidân. Bersamaan dengan jelasnya fatwa tersebut beserta dalil-dalilnya, ternyata masih ada juga orang-orang yang bodoh lagi mengikuti hawa nafsu tatkala melihat fatwa itu menyelisihi hawa nafsunya, maka ia mengucapkan kalimat-kalimat yang hanya menunjukkan kebodohannya.

Hal tersebut ditanyakan kepada guru kami, Syaikh Ahmad An-Najmy, Mufty Saudi Arabia bagian Utara. Berikut ini nash pertanyaan yang diajukan kepada beliau dan jawabannya kami nukil dari kaset terekam.

Pertanyaan :

“Bagaimana pendapat anda Syaikh mengenai orang yang melampaui batas terhadap yang mulia Mufti Ad-Diyâr (Mufti Umum Saudi Arabiyah Syaikh ’Abdul ’Azîs,-pent.) dan Ketua Mahkamah Agung (Syaikh Sholih Al-Luhaidân,-pent.) dalam fatwa mereka yang terakhir menyangkut kejadian-kejadian (yang terjadi di Amerika,-pent.) dan dia berkata : “Ini adalah fatwa ‘âthifiyah (mengikuti perasaan).”

Syaikh Ahmad menjawab :

“Sungguh mereka itu (orang yang berkomentar tersebut) adalah orang-orang yang bodoh, andaikata mereka adalah orang-orang yang berada di atas kebenaran dan melihat bahwa di dalam fatwa ini (fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Azîz dan Syaikh Al-Luhaidân) ada penyelisihan terhadap dalil, maka mereka akan menghubungi beliau berdua dan berkata : “Sesungguhnya dalil mengharuskan begini.” Akan tetapi mereka itu hanyalah orang-orang yang tergiring oleh hizbiyyah dan tergiring untuk mengikuti apa-apa yang ditetapkan oleh pimpinan-pimpinan mereka. Dan perkataan mereka ini adalah perkataan batil. Dan (hak untuk) berfatwa itu bukanlah milik setiap orang. Ia hanya untuk ahlinya yang dikhususkan untuk berfatwa dan dikenal dengannya dan telah bergelut padanya dalam jangka waktu yang panjang dan mereka (para ahli fatwa) merujuk dan mengetahui dalil dari tempatnya. Adapun mereka, tidaklah ada yang mereka miliki kecuali ta’ashshub (fanatisme) dan perkataan yang diungkapkan tanpa dalil dan (tanpa) sesuatu yang dijadikan sandaran dalam kebenaran.”

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-peristiwa-11-september-2001-3.html)

Bagian Ketujuh

Fatwa Al-‘Allâmah Asy-Syaikh Rabî’ Bin Hâdi Al-Madkhaly

Dalam sebuah majlis di akhir bulan Sya’ban 1423 H yang dihadiri oleh sejumlah ulama seperti Syaikh Muhammad bin Hadi, Syaikh Sholih As-Suhaimi, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili, Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili dan lain-lainnya –hafidzhohumullâhu Ta’âlâ-, Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly hafizhohullâh ditanya sebagai berikut,

Soal : Apakah peledakan yang terjadi belum lama ini di Amerika dianggap sebagai bentuk pertolongan terhadap Islam dan apakah ia termasuk jihad di jalan Allâh?

Beliau menjawab,

“Jihad dalam Islam mempunyai syarat-syarat, dan tidaklah jihad disyaria’atkan kecuali untuk meninggikan kalimat Allâh Tabâraka Wa Ta’âlâ dan (untuk) menjayakan Islam dan kaum muslimin. Maka jihad manapun, peperangan atau pergerakan yang membahayakan Islam dan kaum muslimin, dan menjatuhkan mereka ke dalam jurang kerendahan dan kehinaan, maka ini bukanlah dari Islam dan tidak termasuk jihad di jalan Allâh. Dan orang-orang yang tinggal di Amerika sewaktu kejadian ini barangkali mereka lebih mengetahui apa yang didapatkan oleh kaum muslimin di sana berupa penghinaan dan perendahan. Dan rakyat Afghanistan mengetahui hal itu, bahkan seluruh masyarakat Islam mengetahui apa yang mereka dapatkan, berupa penghinaan dan perendahan disebabkan kejadian ini.

Maka tindakan-tindakan bodoh seperti ini sangat ditolak oleh Islam, dan Islam –demi Allâh- berlepas diri dari kejadian-kejadian itu, karena sebagaimana yang telah kami katakan bahwasanya jihad itu tidaklah disyariatkan kecuali untuk meninggikan kalimat Allâh dan menjayakan kaum muslimin.

Dan saya telah berkata berulang kali, bahwasanya Ar-Rumaan telah menduduki Palestina pada masa Bani Isra`il, dan di suatu waktu dari sejarah Bani Isra`il hiduplah tiga orang Nabi di masa yang sama dan mereka tidaklah mengumumkan jihad. Tiga orang nabi itu adalah Zakaria, Isa dan Yahya ‘alaihimush shôlatu was salâm. Dan seandainya Rabbmu menghendaki pastilah Dia akan memerintahkan kepada salah seorang nabi untuk mendoakan kejelekan terhadap musuh-musuh itu kemudian Allâh pun menenggelamkan mereka, sebagaimana telah ditenggelamkannya kaum Nuh, ‘Aad, dan Tsamud. Akan tetapi Allâh menguji manusia sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dan seandainya Allâh menghendaki pasti Allâh akan menolong mereka akan tetapi Allâh menguji sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Kalau begitu kapan Allâh mewajibkan jihad kepada umat dan menguji mereka dengannya?, yaitu tatkala mereka mempunyai kekuatan dan kemampuan, dan telah terpenuhi syarat-syarat yang menyebabkan mereka pantas untuk mendapatkan pertolongan dan kemuliaan.

Adapun pada masa keadaan lemah, maka Allâh tidak membebani (kewajiban jihad) terhadap para Nabi, padahal mereka adalah makhluk yang paling dekat kepada Allâh Tabâraka Wa Ta’âlâ dan yang paling mulia di sisi-Nya. Dan Allâh sangat cepat untuk mengabulkan doa-doa mereka. Sungguh Allâh telah menghancurkan sebagian umat dengan doa-doa sebagian para nabi, dan Allâh telah membinasakan Fir’aun beserta kaumnya sebagai bentuk pertolongan kepada Musa ‘alaihish sholâtu was salâm, akan tetapi Allâh menguji siapa yang Dia kehendaki dan apabila Allâh menguji –dan Dia Maha Bijaksana dan Maha Merahmati-, maka tidaklah Allâh membebani (manusia) dengan sesuatu yang di atas memampuannya, walaupun terhadap para nabi sekalipun.

Maka apabila para nabi di suatu masa yang telah disyariatkan jihad, akan tetapi Allâh tidak membebani mereka tadi dengan jihad, padahal jihad itu disyariatkan dalam agama mereka, lantas mengapa Allâh tidak mensyariatkan dan tidak membebani para nabi tersebut untuk berjihad? Padahal mereka tiga orang nabi di satu masa dan di satu negeri yaitu Al-Quds, dan Allâh tidak membebani mereka untuk mengeluarkan Ar-Rumaan dari negeri Al-Quds. Mengapa?! Dikarenakan dari ketentuan Allâh yang kauniyah dan syar’iyyah untuk tidak membebani manusia kecuali dengan apa yang mereka mampu.

Maka apakah sekarang orang-orang yang menghancurkan bangunan tersebut berada pada suatu kekuatan?

Apakah mereka mempunyai kekuatan untuk menghadapi Amerika, Eropa, dan negara-negara timur dan barat?

Apakah ada kekuatan mereka dalam hal ini?

Tidaklah mereka memiliki kekuatan.

Maka perbuatan mereka ini menyelisihi syari’at Islam, menyelisihi akal dan syari’at. Karena hal tersebut mengantar kepada kerendahan kaum muslimin dan kehinaan mereka, kehinaan Islam dan menjelekkan wajah Islam.

Sungguh negara-negara barat telah mengobarkan berbagai permusuhan terhadap Islam dengan penjelekan yang disengaja, dan mereka mengibaratkan Islam sebagai agama yang keji, biadab dan penuh dengan keributan dan kekacauan!

Hal ini telah terjadi pada waktu perang teluk, dan hal ini berulang lagi di zaman ini dengan kejadian yang mereka namakan “Tragedi September”.

Bagaimanapun juga (keadaan) para ulama, mereka bersedih dengan kejadian ini dan mereka membersihkan Islam dari hal itu, dan perkataan mereka (para ulama) adalah suatu kebenaran. Dan kami mengharap dari orang-orang miskin itu (yaitu para pelaku terorisme) yang mana mereka tidak mengetahui maksud dan tujuan Islam, dan tidak menghiraukan apa yang diderita oleh kaum muslimin berupa kehinaan dan kerendahan, saya mengharap kepada Allâh agar memberikan taufik kepada mereka, dan menganugerahkan kepada mereka kelurusan jalan dan agar menjauhkan mereka dari jalan-jalan kesesatan, dan memberikan taufik kepada kita dan mereka kepada jalan-jalan hidayah dan petunjuk. [1]

[1] Kaset Al-I`tilâf wa Taujihâj fil Manhaj.

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-peristiwa-11-september-2001-4.html)

Fatwa-fatwa Seputar Peristiwa 11 September 2001 (5)

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ’Abdurrahman bin Jibrin

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Jibrin sebagaimana yang dimuat oleh harian Ar-Riyâdh tanggal 27-7-1422 H (15/10/2001 M) menerangkan dan menyikapi tragedi 11 September WTC Amerika dalam nash fatwa beliau sebagai berikut :

“Telah disebarkan beberapa hari yang lalu sebuah fatwa dari kami melalui internet yang kami keluarkan pada bulan Shafar tahun 1422 H dan (disebarkan) telah dibuang tanggalnya dan tidak diizinkan untuk disebarkan. Dan setelah kejadian yang terakhir tidak keluar dari kami sesuatu apapun. Kemudian pada kesempatan ini, kami berkata : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bentuk-bentuk kezholiman, permusuhan dan kesewenang-wenangan tanpa haq, dan (Allah) memerintahkan dengan keadilan dan berbuat baik. Sebagaimana firman Allah Ta’âlâ dalam Al-Qur`ân Al-Karîm,

وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Baqarah : 190).

Dan Allah berfirman tentang orang-orang kafir di Mekkah,

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ

“Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).” (QS. Al-Mâ`idah : 2).

Dan Allah memerintahkan untuk berlaku adil kepada mereka dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mâ`idah : 8).

Dan di dalam hadits Qudsi (Allah berfirman) :

“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezholiman atas diri-Ku dan Aku jadikan hal tersebut (kezholiman) di antara kalian sebagai sesuatu yang haram, maka janganlah kalian saling menzholimi.” (HR. Muslim)[1].

Kemudian apa yang terjadi beberapa pekan yang lalu di negara Amerika Serikat berupa penyambaran beberapa pesawat dan penghancuran bangunan-bangunan yang didalamnya terdapat jiwa-jiwa yang tidak bersalah dan harta-harta yang dihormati, merupakan perkara yang kami ingkari dan kami berlepas diri darinya. Dan hal tersebut telah diingkari oleh kebanyakan manusia meskipun pelaku perbuatan tersebut tidak diketahui dan masih tersembunyi sebab dan tujuannya, karena hal tersebut merupakan perbuatan dosa dan khianat yang sangat dibenci dalam seluruh syari’at.

Kalau yang melakukan (peledakan tersebut) adalah orang yang berkunjung (ke Amerika), maka hal tersebut merupakan pembatalan janji, yang Allah Ta’âla telah memerintahkan untuk menepati janji tersebut dalam firman-Nya,

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isrâ` : 34).

Karena mereka itu masuk (ke Amerika) sebagai Mu’âhad dan Musta’man. Dan Nabi Shollallahu ‘alahi wa âlihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang membunuh seorang Mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Al-Bukhâry) [2]

Dan perbuatan ini merupakan khianat dan ghodar (tidak menepati janji) yang diharamkan oleh Islam. Dan di dalam hadits :

“Diangkat bagi setiap orang yang ghodar bendera pada hari kiamat, dikatakan : “Inilah ghodarnya si fulan.” (Muttafaqun ‘alaihi) [3]

Dan tidak ada keraguan bahwa peristiwa ini telah menimbulkan bahaya-bahaya yang sangat banyak kepada kaum muslimin karenanya, sehingga mereka terancam dengan pembunuhan dan mereka lari untuk mengungsi karena tuduhan bahwa mereka berserikat dalam dosa tersebut. Dan kadang-kadang hal tersebut menjadi sebab terhambatnya dakwah di jalan Allah dan mengaburkan gambaran Islam di kebanyakan bangsa.

Dan hendaknya kita mengetahui bahwa kejadian-kejadian ini merupakan bagian dari fitnah yang telah dikabarkan oleh Nabi Shollallahu ‘alahi wa âlihi wa sallam yang akan terjadi di akhir zaman. Maka wajib atas kaum muslimin, pribadi atau bangsa untuk bertaubat dengan taubat yang murni dan berhukum dengan syari’at Allah, karena itu merupakan sebab kemuliaan dan kekokohan. Kemudian wajib menjadikan rasa takut kita hanya kepada Allah satu-satunya, karena siapa yang takut kepada Allah maka segala sesuatu akan segan kepadanya dan siapa yang tidak takut kepada Allah maka dia akan takut kepada segala sesuatu.

Allah Ta’âla berfirman,

إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Âli Imrân : 175)

Dan kewajiban atas kita untuk percaya dengan janji Allah dan meminta pertolongan dari-Nya dan kita bersandar kepada pertolongan dan pengokohan-Nya. Allah Ta’âlâ berfirman,

إِنَّا لَنَنصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ

“Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat).” (QS. Al-Mukmin : 51)

Wajib atas para pemuda Islam untuk menjadikan tingkah laku mereka dibangun di atas pertimbangan maslahat dan mafsadat yang diterapkan oleh syari’at, dan mereka mengeluarkan hal tersebut (maslahat dan mafsadat) dari pendapat para ulama mereka sehingga tidak memberikan bahaya kepada kaum muslimin.

Sebagaimana wajibnya atas kaum muslimin untuk bersatu dan berkumpul di atas kebenaran yang dibangun berasaskan Al-Kitab dan As-Sunnah dan membuang perselisihan-perselisihan yang menjadi sebab perpecahan, dan sebagaimana wajib atas mereka untuk tidak melupakan apa yang menimpa saudara-saudara mereka di Palestina dan yang lainnya, dan akan butuhnya mereka kepada do’a dan pertolongan. Dan hendaknya mereka menolong saudara-saudara mereka orang-orang Afghanistan yang berlindung, yang meninggalkan negeri mereka dan berhenti di perbatasan dan mereka dilarang oleh orang-orang dari bangsa-bangsa di sekitar mereka untuk masuk, sehingga mereka tinggal di padang-padang pasir dan perkemahan-perkemahan yang sempit dengan memikul beban lapar, kesengsaraan dan kedinginan serta terancam oleh bahaya kematian dan penyakit. Maka siapa yang membayangkan apa yang mereka alami, -maka tidak ada keraguan- dia tentu akan menangis karena merasa kasihan kepada mereka. Dan Nabi Shollallahu ‘alahi wa âlihi wa sallam telah bersabda,

“Orang-orang yang merahmati senantiasa akan dirahmati oleh Ar Rahman (Allah yang Maha Merahmati).” [4]

Dan beliau bersabda,

“Perumpamaan kaum Mu`minin dalam berkasih sayang dan saling merahmati antara mereka seperti satu tubuh, bila salah satu anggota tubuh mengeluh (kerena sakit), maka seluruh badan akan turut merasakannya dengan tidak tidur dan panas.” [5]

Al-Mushtofa Shollallahu ‘alahi wa âlihi wa sallam telah mengumpamakan umat Islam sebagai satu tubuh, tatkala ada sebagian kaum mukminin yang merasa sakit maka seluruh kaum muslimin merasa sakit dan mereka memperhatikan apa yang menimpa mereka dan berusaha secepatnya untuk meringankan apa yang terjadi pada diri mereka.

Bikulli hâl (sebagai kesimpulan), kami berserah diri kepada Allah Ta’âla dari ditancapkannya permusuhan dan kezholiman atas orang-orang yang aman (selamat). Kami mengingkari perbuatan-perbuatan dosa dan kezholiman-kezholiman ini dan kami menyeru kepada setiap orang untuk menghormati setiap manusia dan tidak membunuh kecuali dengan kebenaran yang dijelaskan di dalam syari’at kita yang sangat mulia.”

[Hari Kamis 17-7(Rajab)-1422 Hijriyah, ditulis oleh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin].

[1] Telah berlalu takhrijnya.

[2] Telah berlalu takhrijnya.

[3] Telah berlalu takhrijnya.

[4] Hadits riwayat Al-Humaidy no. 591, Ahmad 2/160, Ibnu Abi Syaibah 5/214, Abu Dâud no. 4941, At-Tirmidzy no. 1929, ‘Utsmân bin Sa’îd Ad-Dârimy dalam Naqdh beliau terhadap Bisyr Al-Marîsy (bukan Al-Marrîsy) 1/512-513, Ar-Râmahurmuzy dalam Al-Muhaddits Al-Fâshil hal. 566, Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 9/no. 9013, Al-Hâkim 4/159, Al-Baihaqy 9/41 dan dalam Syu’abul Îmân 7/476, Al-Khatib 3/260 dan Muhammad Ibnu Thôlûn Ash-Shôlihy dalam Al-Arba’în Fi Fadhl Ar-Rahmah wa Ar-Râhimîn hadits no.1 dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Ash radhiyallâhu ‘anhumâ. Dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah no. 925.

[5] Telah berlalu takhrijnya.

(http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-peristiwa-11-september-2001-5.html)