Bimbingan Ulama menghadapi musibah Gempa dan Tsunami di Indonesia

Bimbingan Ulama menghadapi musibah Gempa dan Tsunami di Indonesia

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Musibah Gempa dan Tsunami, Bimbingan Ulama menghadapinya
(Surat Fax kepada Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi)

Kepada Fadhilatus Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi – Hafizhahullah Azza Wa Jalla.

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang loyal kepadanya.

Tidak samar pada engkau musibah yang telah menimpa kaum muslimin di propinsi Aceh dan sebagian pulau Sumatra bagian Barat, juga beberapa kepulauan yang berdekatan dengannya. Jumlah yang meninggal dunia dalam musibah ini sudah sampai kurang lebih 80.000 (delapan puluh ribu) jiwa dan musibah ini telah lewat enam hari. [Akhir-akhir ini, daerah Jogjakarta, Bantul, Klaten, juga mengalami musibah yg sama, sehingga nasihat ini cocok untuk korban musibah tsb, red]

Dan orang-orang yang selamat sangat membutuhkan kepada orang-orang yang membantu mereka dalam :
1. Hal-hal yang berkaitan dengan penyiapan jenazah korban meninggal berupa memandikan, mengkafani dan menyolati mereka
2. Engkau juga telah tahu bahwa orang-orang yang selamat dari kaum muslimin pada musibah masih dalam keadaan lemah, tidak mampu melakukan pekerjaan yang berat ini
3. Begitu pula korban-korban yang meninggal dunia bila tidak dikuburkan maka akan menyebar darinya berbagai macam wabah dan penyakit. Allah saja yang mengetahuinya (seberapa besar wabah tersebut). Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan tentang menyebarnya wabah dan penyakit yang bisa menyebabkan jatuh korban lebih banyak dari jumlah yang meninggal dunia dalam musibah itu sendiri atau bahkan lebih
4. Pemerintah telah menyiapkan 3 hektar lahan untuk mengubur mereka semua.

Maka :
1. Apa hukum tidak memandikan jenazah kaum muslimin, tidak menyolati mereka dan tidak mengkafani mereka disebabkan kaum muslimin tidak memiliki kemampuan atas pekerjaan ini karena banyaknva korban yang meninggal dunia?

Jawab :
1. Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya.
Sesungguhnya musibah-musibah dahsyat ini adalah hukuman dari hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla, juga merupakan tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah yang diperlihatkan kepada hamba-hamba-Nya agar mereka bertaqwa dan takut dari kekuasaan Allah. Maha Suci Allah yang Maha Kuasa atas Segala sesuatu dan tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya. Namun musibah yang terbesar adalah ketika manusia lalai dari hikmah-hikmah yang untuk itulah Allah menimpakan kepada mereka apa yang telah Allah timpakan agar mereka (mengambil pelajaran). Manusia lalai dari yang demikian dan mereka menyandarkan musibah-musibah itu kepada tabi’at (sesuatu yang terjadi secara alami), padahal tabi’at tidak mampu melakukan apa pun karena segala sesuatu bergerak dan diam dalam alam ini terjadinya dengan taqdir Allah, ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (taqdir). [QS Al Qomar: 49]

Juga dengan hikmah Allah baik dalam bentuk pemberian karunia atau pemberian nikmat maupun datam bentuk siksa dari-Nya. Musibah ini adalah tanda-tanda kebesaran Allah yang ditimpakan kepada hamba-hamba-Nya agar mereka berhenti (dari maksiat) dan hal ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala,

سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?” [QS Fushshilat: 53]

Andai manusia sadar dan bertaubat kepada Rabb mereka serta memohon ampunan juga meninggalkan keburukan-keburukan yang ada pada mereka berupa kemaksiatan hingga Allah memberi taubat kepada mereka dan melindungi mereka dari malapetaka.

Adapun khusus berkaitan dengan memandikan korban meninggal dunia dari kaum muslimin, mengkafani mereka dan mengurusi jenazah mereka dengan cara yang syar’i ini dilakukan ketika ada kemampuan. Adapun bila tidak ada kemampuan maka orang-orang yang selamat melakukan apa yang mereka mampu, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al Baqarah :286).

Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam juga pernah menguburkan korban-korban perang Uhud yang berjumlah tujuh puluh orang, dua-tiga orang dikubur dalam satu lubang. Bila mereka tidak mampu mengkafani, maka kumpulkanlah korban-korban itu dengan bajunya, lalu dibuatkan bagi mereka lubang menghadap kiblat. Kemudian mereka diletakkan dalam lubang tersebut dengan alat-alat seperti (buldoser/traktor). Menggali lubang dan mengumpulkan mereka dengan alat-alat tersebut kemudian mengangkat mereka ke tempat yang dituju.

Andai mereka diatur dan dihadapkan ke kiblat maka ini lebih utama baru kemudian dikubur. Kadar itulah yang bisa mereka lakukan dalam bencana ini. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya dengan firman-Nya :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al Baqarah :286).
dan firman-Nya,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (At-Taghabun : 16)

Orang yang telah berbuat dengan kadar kemampuannya, Allah angkat darinya celaan dan dosa.

Adapun khusus berkaitan dengan pengkafanan, hal ini telah saya katakan bahwa mereka dikumpulkan beserta pakaiannya. Bila mereka tidak memiliki pakaian maka sepantasnya aurat mereka ditutupi. Dan orang yang dikenal di masyarakat dengan kebaikannya, seandainya mereka – orang-orang yang dikenal dalam kebaikan- diberi pertakuan khusus hingga tidak seperti umumnya manusia, yakni dengan cara dishalati dan dikafani. Orang-orang seperti itu diberi pertakuan khusus berbeda dengan umumnya manusia, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, “Posisikanlah manusia sesuai dengan kedudukan mereka”.

2. Apakah wajib bagi kaum muslimin untuk shalat jenazah secara ghaib sebagaimana diketahui bahwa kebanyakan korban yang meninggal dikubur kadang belum dishalati karena susahnya situasi?

Jawab:
Alhamdulillah. (Jawaban ini) telah lalu pada jawaban pertama, bahwa wajib bagi manusia untuk melakukan apa yang mampu, Allah tidak membebani dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Sampai kalau mereka shalat terhadap umumnya korban dengan mengucapkan,
“Ya Allah ampunilah kaum muslimin yang meninggal dunia dalam bencana, maafkanlah mereka dan terimalah syafa’at kami pada mereka”.

Yang demikian itu sudah cukup, meski jumlah mereka ratusan ribu. Allah mengetahui yang demikian dan manusia berbuat apa yang mampu diemban sesuai kadar kemampuannya.

Adapun shalat (jenazah) ghaib juga disyariatkan -Insya Allah- sebagaimana Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam melakukan shalat ghaib terhadap Raja Najasyi, baik jenazah ghaib sudah dishalati sebelumnya maupun belum dishalati menurut pendapat yang paling benar. Memang ada pendapat lain yang mengatakan bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan kecuali bila jenazah belum dishalatkan di tempat matinya. Ini pendapat lemah menurutku, karena tidak adanya pengkhususan dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.

3. Apa hukum masuk ke daerah tersebut untuk membantu orang-orang yang terkena musibah disana dan ini mengandung kemungkinan terjadinya penyebaran wabah karena banyaknya korban meninggal dunia yang belum sempurna penguburannya?

Jawab :
Bila kuat sangkaannya bahwa dia dapat menanggung hal itu dan membawa masker (penutup mulut dan hidung) dan juga bila bertambah dahsyat baunya maka dia keluar ke tempat jauh lalu menghirup nafas dan udara segar, kemudian kembali lagi. Terlebih khususnya lagi orang yang memiliki alat (berat), seperti pemilik buldoser dan yang sejenisnya. Adapun orang yang mengkhawatirkan dirinya sendiri, maka seharusnya dia menjauh, begitu pula penduduk negeri itu yang selamat. Dan orang-orang yang melakukan penguburan dengan alat-alat ini tetap tinggal, itu lebih baik.

4. Apa hukum memungut barang-barang kecil maupun besar yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau pemiliknya mati?

Jawab :
Barang-barang itu dikumpulkan dan diserahkan kepada suatu kelompok yang tugasnya menjaga barang-barang tersebut. Lalu mengumumkan kepada yang masih hidup dari penduduk tersebut. Orang yang mengenali barangnya boleh mengambilnya. Ini lebih selamat baginya. Adapun bila barang tersebut tidak diketahui pemiliknya maka hukumnya adalah hukum barang temuan yang belum diketahui pemiliknya. Bisa saja barang tersebut untuk penemunya, Bila si penemu itu orang yang berada tersebut maka barang temuan tersebut dijual kemudian dipakai oleh yayasan sosial untuk menanggung anak yatim dan janda-janda di negeri itu maka ini lebih baik.

5. Apakah boleh bagi salafiyyin untuk bekerjasama dengan orang-orang hizbi (ormas, orpol dan ornop), begitu juga berangkat ke daerah tersebut melalui Yayasan dakwah atau lainnya seperti salah satu Stasiun Televisi lokal untuk membantu korban?
Jawab :
Orang-orang hizbi yang tidak memiliki paham takfir (gampang mengkafirkan muslimin) boleh kerja-sama dengan mereka. Adapun yang dikenal memiliki paham takfir, maka seharusnya tidak boleh bekerja sama dengan mereka.

6. Sebagian orang yang selamat dari musibah ini memilih untuk tetap tinggal di daerah tersebut, apakah yang demikian boleh bagi mereka padahal engkau telah mengetahui bahwa tempat itu adalah tempat wabah dan penyakit menular ?

Jawab :
Menurut saya, hukum boleh-tidaknya (tinggal disana) sama dengan hukum negeri yang ditimpa wabah tha’un (penyakit ganas yang cepat menular sejenis kusta), dimana dalam hukum tha’un seseorang yang tinggal dilarang untuk keluar dari negeri yang terkena wabah. Bencana (gempa dan tsunami) ini telah reda dan keluar dari negeri tersebut adalah hal yang mungkin dilakukan disebabkan bahaya bau busuk yang tersebar. Saya memandang bolehnya keluar dari tempat tersebut, juga boleh masuk ke dalamnya bagi yang memiliki kemampuan. Ini adalah Ijtihad dariku.

7. Mana yang utama dalam kondisi ini, apakah membelanjakan harta untuk membeli hewan kurban atau untuk membantu korban? Terima kasih dan semoga Allah membalas engkau dengan kebaikan atas fatwa engkau yang diberkahi…

Jawab :
Bila dalam kondisi seperti ini, manusia membutuhkan bantuan. Maka membelanjakan harta untuk membantu mereka lebih afdhal (mulia) menurut pendapatku karena adanya kebutuhan yang mendesak terhadap hal ini.

29 / Dzulqo’dah / 1425 H bertepatan dengan tanggal 1 Januari 2005
Anak-anak yang mencintaimu, para pengajar di Madrasah Salafiyah Depok, Jakarta, Indonesia :
Abul Mundzir Jafar Salih
Abu Muqbil Akhmad Yuswaji
Abu Abdillah Muhammad Cahyo

Catatan (dari Syaikh) :
Bila penduduk negeri tersebut menyangka akan terjadinya gempa-gempa susulan, maka yang mengetahui akan terjadinya gempa hanyalah Allah. Akan tetapi jikalau penduduk yang selamat keluar ke daerah lain hingga meredanya bencana tersebut maka mungkin ini yang lebih selamat. Wallahu Ta’ala A’lam.

Wasiat :
Saya wasiatkan kepada ikhwah (saudara-¬saudara) salafiyyin sekalian di negeri tersebut untuk bertaqwa kepada Allah, menyeru untuk bertaqwa dan mengajarkan ilmu, menyebarkan akidah yang benar serta menjelaskan hikmah-¬hikmah dari musibah-musibah ini.
Tertanda
Saudara kalian dan yang mencintai kalian karena Allah
Akhmad bin Yahya An-Najmi

30 / Dzulqo’dah / 1425 H bertepatan dengan
tanggal 2 Januari 2005

(Nasihat diberikan oleh Ulama Saudi Syaikh Akhmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah, direkam tgl 30 Dzul Qa’dah 1425 H, bertepatan dengan tanggal 2 Januari 2005. Alih bahasa oleh Al Ustadz Abu Mu’awiyah Muhammad Ali Al Medani. Dimuat dalam buletin Dakwah Al Minhaj Edisi VI/Th.I, Medan. Sumber artikel http://www.darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=226)