PINJAMAN BERBUNGA YANG TERKESAN SEBAGAI JUAL BELI
Penerjemah: Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Apakah hukum membeli mobil secara tunai dengan tujuan menjual kembali secara kredit dengan tambahan harga? Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah: Jika seseorang membelinya secara tunai, tidaklah membelinya kecuali untuk fulan yang datang meminta agar ia menjualnya secara kredit, ini haram. Contohnya, saya datang kepada anda dan berkata: Saya ingin mobil tertentu di showroom…