HUKUM MENYEWA TANAH

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 19129: Apakah boleh mengambil sejumlah harta sebagai ganti pemanfaatan tanah dalam masa tanamnya? Apakah ini termasuk penyewaan (yang diperbolehkan, pent)? Jawaban : Boleh menyewa tanah yang ditanami dengan (pembayaran) dirham (uang) untuk jangka waktu yang telah diketahui, dengan upah yang telah diketahui. Dari Ibnu Umar bahwasanya Yahudi meminta kepada…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM MENYEWA TANAH