HUKUM DEMONSTRASI DI JALAN-JALAN

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Jika pemerintah tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, kemudian mempersilakan sebagian manusia untuk melakukan demonstrasi yang disebut ishomiyyah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur penguasa sendiri, kemudian orang-orang sudah biasa melakukan perbuatan ini. Jika mereka diingkari karena melakukan perbuatan tersebut (demonstrasi), mereka berkata: Kami tidak menentang penguasa. Kami berbuat sesuai ketentuan penguasa. Apakah ini…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM DEMONSTRASI DI JALAN-JALAN