MENYAPIH ANAK SEBELUM DUA TAHUN KARENA KEMASLAHATAN

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Jika seorang wanita menyapih anak laki atau wanitanya, belum sempurna dua tahun penyusuan, karena udzur hamil, apakah ada hukuman (denda) bagi sang ibu tersebut? Karena keluarga kami di Sudan berkata: anak laki-laki hanya mendapat penyusuan 17 bulan saja. Anak perempuan juga demikian. Mereka juga berkata: Seorang wanita yang hamil lagi sedangkan anaknya belum…

Komentar Dinonaktifkan pada MENYAPIH ANAK SEBELUM DUA TAHUN KARENA KEMASLAHATAN