HUKUM ORANG YANG TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR
Penerjemah: al Ustadz Abu Hamzah Kaswa Fatawa Lajnah Daimah jilid 2 hlm 93, no: 4319 Pertanyaan: Kami ingin tahu hukum orang yang tidak mengkafirkan orang kafir. Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts wal Iftaa' : Siapa yang telah jelas kekafirannya maka wajib untuk meyakini bahwa dia kafir dan menetapkan hukum dengan (keyakinan) ini. Dan kewajiban bagi pemerintah untuk menghukum orang yang…