HUKUM ORANG YANG TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR

Penerjemah: al Ustadz Abu Hamzah Kaswa Fatawa Lajnah Daimah jilid 2 hlm 93, no: 4319 Pertanyaan: Kami ingin tahu hukum orang yang tidak mengkafirkan orang kafir. Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts wal Iftaa' : Siapa yang telah jelas kekafirannya maka wajib untuk meyakini bahwa dia kafir dan menetapkan hukum dengan (keyakinan) ini. Dan kewajiban bagi pemerintah untuk menghukum orang yang…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM ORANG YANG TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR