FOTO PADA KARTU PENGENAL
*Mencantumkan foto pada kartu tanda pengenal dan asuransi jiwa*1). Fatwa nomor 1452: ❓ *Pertanyaan*: Berisi: Bahwa manusia membutuhkan pencantuman foto pada kartu tanda pengenal, asuransi jiwa, surat ijin mengemudi, jaminan sosial1), pelaksanaan ujian sekolah-sekolah dan berbagai perguruan tinggi2), pada paspor, dan yang semisalnya. Apakah diperbolehkan foto (diri) dalam contoh situasi darurat seperti itu? Dan apabila tidak diperbolehkan apa yang dilakukan…