SEPUTAR HUKUM WARIS

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Ada seseorang meninggal tidak memiliki anak. Ayah ibunya juga sudah meninggal. Ia hanya memiliki saudara-saudara seayah yang masih hidup. Juga masih ada keponakan-keponakan laki-laki dari saudara seayah maupun seibu yang sudah meninggal. Berikut ini komposisi jumlah pihak-pihak yang diperkirakan sebagai ahli waris yang masih hidup: Saudara laki-laki seayah: 7 orang. Saudara…

Komentar Dinonaktifkan pada SEPUTAR HUKUM WARIS