BOLEHKAH MENJUAL KOTORAN KAMBING UNTUK PUPUK

  Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Kami memiliki beberapa ekor kambing, kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun, karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, maka apakah boleh menjual kotoran kambing tersebut dan apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak boleh? Jawaban: Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Jadi kotoran hewan yang dagingnya…

Komentar Dinonaktifkan pada BOLEHKAH MENJUAL KOTORAN KAMBING UNTUK PUPUK