TALAK DALAM ISLAM

Ditulis oleh: Al Ustadz Abu Umar Ibrohim – Bagian Pertama  Talak secara bahasa bermakna melepaskan dan meninggalkan. Adapun secara istilah adalah melepas ikatan nikah, baik secara keseluruhan atau pun sebagiannya. Adapun pembahasan tentang talak yang memutus seluruh ikatan pernikahan atau disebut talak ba’in, dan talak yang memutus sebagian ikatan pernikahan atau disebut talak raj’i akan datang pembahasannya, insya Allah. Dalil…

Komentar Dinonaktifkan pada TALAK DALAM ISLAM