Hukum menyambut hari Natal/non muslim & Tahun Baru
Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim (Natal/Tahun Baru/Imlek, red) Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya. Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi…
Komentar Dinonaktifkan pada Hukum menyambut hari Natal/non muslim & Tahun Baru
11 Desember 2003